"Yan Prana kemarin bebas pukul 16.00 WIB. Jadi beliau bebas murni, bukan bebas bersyarat. (Yan bebas) Karena dapat remisi, jadi pidana pokok dikurangi," terang Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu saat konfirmasi, Kamis (25/8/2022).
Yan Prana disebut mendapat remisi 5 bulan. Ada beberapa alasan Yan Prana bebas murni setelah dapat remisi. Salah satunya Yan sudah membayar uang pengganti Rp 1,4 miliar lebih kepada negara. Termasuk membayar denda Rp 50 juta.
"Tipikor kok remisi? Ya karena beliau sudah membayar uang pengganti Rp 1,448 miliar dan denda Rp 50 juta ke negara melalui Kejaksaan Negeri Siak," kata Jahari.
Masa hukuman 1 tahun 8 bulan dijalani Yan Prana setelah divonis inkrah 2 tahun pada tingkat kasasi. Di mana di tingkat pertama Yan divonis 3 tahun atau lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 7,5 tahun.
"Putusan banding di Pengadilan Tinggi 2 tahun, putusan kasasi 2 tahun dan sudah inchrath," imbuh Kepala Rutan Sialang Bungkuk, Muhammad Lukman.
Lukman mengatakan Yan Prana bisa bebas lebih awal jika cepat membayar uang denda dan pengganti. Namun uang itu baru dilunasi pada 22 Juli lalu.
"Yang bersangkutan punya hak kalau bayar lebih cepat. Cuma beliau kan belum bayar uang pengganti, uang pengganti dibayar 22 Juli setelah dapat remisi 17 Agustus juga," katanya.
Diketahui, penyidik Kejati Riau menetapkan Yan Prana Indra Jaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada 22 Desember 2020. Yan diduga korupsi saat masih menjabat Kepala Bappeda Siak.
Dalam penetapan tersangka, Yan diduga memotong dana rutin di kantor Bappeda Siak. Perbuatan Yan bahkan merugikan keuangan negara Rp 1,8 miliar.
(ras/dpw)