Penjelasan Polda Sumut Baru Jadikan Bos Judi Cemara Asri DPO

Penjelasan Polda Sumut Baru Jadikan Bos Judi Cemara Asri DPO

Tim detikSumut - detikSumut
Kamis, 25 Agu 2022 09:52 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi
Foto: Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi (Ahmad Arfah/detikSumut)
Medan -

Polda Sumut menetapkan Apin BK yang merupakan bos judi di Kompleks Cemara Asri masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polda Sumut mengatakan Apin BK jadi DPO setelah dua kali mangkir pemanggilan.

"Telah melakukan panggilan pertama pada 22 Agustus lalu sejak ditetapkan sebagai tersangka, namun dia mangkir. Kemudian panggilan kedua dilayangkan pada 24 Agustus, namun dia mangkir lagi," ucap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dalam keterangannya, Kamis (25/8/2022).

"Sampai akhirnya Polda Sumut memasukkan nama Apin BK ke daftar buronan tersangka kasus judi online," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadi kemudian menjelaskan jika pihaknya sudah melakukan pencekalan sejak tanggal 9 Agustus 2022 atau setelah dilakukannya penggerebekan di lokasi judi milik Apin BK. Dari hasil koordinasi dengan pihak imigrasi dan pihak Bandara Kualanamu, kata Hadi, saat itu tidak ada orang bernama Apin BK yang pergi meninggalkan Sumut melalui jalur udara.

Hasil pengembangan penyelidikan, Hadi mengatakan pihaknya baru tahu nama sebenarnya Apin BK adalah Jonni. Hadi menyebut Apin BK keluar dari Sumut menggunakan identitasnya sebagai Jonni.

ADVERTISEMENT

"Iya, penyidik baru tahu dari beberapa barang bukti dan dokumen penggeledahan yang kita teliti di TKP bahwa nama sebenarnya (Apin BK adalah) J," jelas Hadi.

Sebelumnya, Polda Sumut telahmenetapkan Apin BK alias Ap alias ABK jadi tersangka kasus judi online yang digerebek di Kompleks Cemara Asri. Selain Apin BK, polisi juga menetapkan NP, selaku leader operasional website perjudian online jadi tersangka.

"Pada tanggal 19 Agustus 2022, penyidik telah melakukan gelar perkara, penetapan saudara J alias ABK sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (22/8).

Usai jadi tersangka, Apin BK pun dipanggil polisi untuk menjalani pemeriksaan. Dia kemudian mangkir dalam dua panggilan pemeriksaan. Karena Apin BK terus mangkir, Polda Sumut pun menetapkannya sebagai tersangka.

"Polda Sumut terbitkan DPO tersangka Jonni alias Apin BK pada hari Rabu, 24 Agustus 2022," kata Hadi kepada detikSumut, Rabu (24/8).




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads