Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut), menetapkan guru besar USU Prof. Yusuf Leonard Henuk masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Henuk jadi DPO usai menjadi terdakwa kasus penghinaan.
"Bahwa terhadap terpidana sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan untuk dilaksanakan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, akan tetapi terpidana tidak pernah menghadiri panggilan tersebut sehingga Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara kemudian melakukan pencarian mulai dari tempat terpidana bekerja hingga kediaman terpidana di Tapanuli Utara," ucap Kajari Taput Much. Suroyo, Selasa (23/8/2022).
Suroyo kemudian menyinggung unggahan Henuk di media sosial yang menolak untuk ditahan karena kasus yang menjeratnya adalah penghinaan ringan. Suroyo mengatakan tugas mereka adalah mengeksekusi putusan pengadilan yang menetapkan Henuk untuk dipenjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terpidana dalam postingan melalui media sosialnya pada intinya menyatakan keberatan dilakukan penahanan oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara atas Putusan Pengadilan Tinggi Medan dimaksud. Padahal perlu dipahami bahwa upaya yang dilakukan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara saat ini adalah upaya eksekusi pidana penjara, bukan penahanan," sebut Suroyo.
Untuk diketahui, Prof Henuk diputuskan bersalah dalam sidang perkara penghinaan kepada korban bernama Alfredo Sihombing. Henuk awalnya dijadikan tersangka oleh Polres Taput dalam kasus ini.
Henuk kemudian menjalani persidangan di PN Tarutung. Dari proses sidang itu, Henuk diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 bulan," demikian tertulis dalam situs SIPP PN Taput. Sidang putusan itu digelar pada 25 Februari 2022.
Dijelaskan juga, jika Henuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Dalam putusan yang digelar pada 11 April 2022, PT Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tarutung tentang hukuman terhadap Henuk.
(afb/afb)