Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan pelat nomor mobil anggota DPRD Palembang, MS yang menganiaya perempuan di SPBU adalah palsu. Sebab, pelat nomor polisi yang dipakai di mobil itu tidak sesusai dengan spesifikasi yang dikeluarkan Korlantas Polri.
"Ya palsulah. Speknya (spesifikasi dari Korlantas Polri) nggak gitu," ungkap Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumsel, Kompol Endro Ariwibobo dikonfirmasi detikSumut, Rabu (24/8/2022).
Terlihat jelas plat nomor polisi mobil mewah jenis Hinda CR-V milik MS itu tidak sesuai standar Polri yang menempatkan angka didekat huruf seri belakang dan di bagian tengah terdapat lambang bintang tiga seperti logo kendaraan dinas jenderal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dari logonya ada bintang tiga ya peruntukannya pasti untuk kendaraan dinas jenderal, baik dari TNI maupun Polri. Dan itu juga dikeluarkan dari masing-masing kesatuannya," sambung Endro.
Terkait hal itu, lanjut Endro, jika ada ditemukan bentuk atau spesifikasi plat nomor kendaraan warga sipil berbeda dari yang dia sebutkan tadi, itu merupakan suatu pelanggaran lalu lintas.
"Kalau ada spek yang lain berarti itu bukan terbitan dari Polri, kemudian kalau memang itu dipakai untuk kendaraan sipil biasa tentu akan berhadapan dengan anggota (Polisi Lalu Lintas) yang ada di jalan, begitu," bebernya.
Sebelumnya, Honda CR-V yang digunakan tersebut memakai pelat nomor dengan desain yang berbeda serta tak umum. Terdapat jarak antara huruf di awal pelat dengan angka yang mengikuti di belakangnya. Di antara huruf dan angka tersebut terdapat tanda tiga buah bintang. Namun tak sama dengan pelat untuk kendaraan TNI.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan jika plat itu bukan dikeluarkan oleh kepolisian, melainkam dibuat sendiri.
"Ini buat sendiri (bukan dikeluarkan resmi oleh kepolisian-Red)," kata Yusri dilansir dari detikNews, Rabu (24/8/2022).
Diatur dalam Pasal 68 ayat 3 dan 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku. TNKB tersebut harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
Pihak Direktorat Regident Korlantas Polri pernah menyampaikan, pelat nomor palsu meliputi empat kategori. Pertama, pelat nomor palsu tidak menggunakan material resmi yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri. Kedua, tidak diproduksi atau dikeluarkan oleh pengemban fungsi Regident (Polri). Ketiga, tidak memenuhi spesifikasi teknis baik ukuran, material, bahan baku, ukuran huruf, angka, tata letak dan sebagainya. Keempat memalsukan data atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), misalnya suatu kendaraan harusnya menggunakan pelat nomor H 1234 TS, tetapi dipasang H 3456 TS.
Tiga pemalsuan pertama masuk dalam kategori pelanggaran lantas (lalu lintas) dengan ancaman sanksi kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu. Sementara pemasuan keempat (memalsukan data pelat nomor) dapat dikategorikan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal 6 tahun.
(dpw/dpw)