Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Kasus 212 PMI Ilegal di Sumut

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Kasus 212 PMI Ilegal di Sumut

Datuk Haris Molana - detikSumut
Senin, 22 Agu 2022 18:10 WIB
Polda Sumut beberkan peranan pada tersangka penyelundupan PMI ilegal.
Polda Sumut beberkan peranan pada tersangka penyelundupan PMI ilegal. (Foto: Datuk Haris Molana/detikSumut)
Medan -

Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus 212 PMI ilegal yang diamankan saat hendak berangkat ke Kamboja di Bandara Kualanamu. Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak lalu membeberkan peran dari masing-masing tersangka.

Peran kelima tersangka ini disampaikan Panca Putra saat pers rilis bersama Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan pihak Kementerian Luar Negeri di Mapolda Sumut, Senin (22/8/2022). Panca awalnya membeberkan terkait pengungkapan pada tersangka.

Dia kemudian memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Personel di lapangan bekerja dan mengecek perusahaan yang memboyong 212 PMI itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita dalami, ternyata betul mereka akan dipekerjakan ke Kamboja dan kita cek, kita dalami mereka diberangkatkan menggunakan nama perusahaan yaitu PT MEB yang ada di Jakarta. Dari sana kita cek, berkoordinasi dengan Kemenkumham, kita cek dasar ternyata di sana terdaftar PT MEB ini adalah perusahaan yang bergerak di bidang konsultan networking dan fiber optik bukan terkait dengan penyaluran tenaga kerja," jelas Panca.

Kemudian, penyidik juga menyebut bahwa perusahaan tersebut tidak terdaftar di BP2MI dan tidak punya izin untuk memberangkatkan tenaga kerja yang akan mempekerjakan warga negara Indonesia di luar negeri.

ADVERTISEMENT

Selain sudah membuktikan PT MEB tidak memiliki legalitas, petugas juga mendalami proses rekrutmen mereka. Mereka diduga bakal dipekerjakan dengan gaji mulai Rp 5 juta hingga Rp 8 juta.

"Mereka mendapat informasi tentang tawaran adanya tawaran untuk bekerja di Kamboja yang mengatakan bahwa mereka akan dipekerjakan sebagai panitia di Four Face Buddha di Kamboja dan diiming-iming gaji Rp5 sampai Rp8 juta melalui sarana media sosial," sebut Panca.

Dengan iming-iming itu, mereka tertarik. Mereka berangkat dari daerah asal lalu dikumpulkan di Jakarta. Kemudian mereka berangka ke Kualanamu dan sempat singgah di hotel.

Petugas lalu mendalami lagi, dari hasil penyidikan Polda Sumut menetapkan lima tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 81 Subsider Pasal 83 Subsider Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Junto Pasal 55, 56 KUHP.

Tim bekerja menelusuri bekerja sama dengan PPATK untuk melihat aliran dana yang terkait dengan proses rekrutmen ilegal ini. Polisi pun bakal menerapkan pasal UU Pencucian uang.

Sementara, untuk peran kelima tersangka ini di mana tersangka GL, bertugas mengkoordinir pemberangkatan dari Jakarta dan ke Medan sampai dengan ke Kamboja. Dia juga ikut dalam rombongan tersebut.

Kemudian, Cahyadi alias Ko bacang, berperan sebagai perekrut dari Jakarta dan Jawa Tengah serta menyiapkan rumahnya di Jakarta sebagai fasilitas untuk mereka tinggal. Kemudian dia juga bertindak untuk melakukan pembayaran hotel yang ada di Medan yang uangnya berasal dari Abui.

Daud Indra alias Abui berperan sebagai perekrut memfasilitasi dan sekaligus menyiapkan uang untuk membayar hotel. Selanjutnya, Ahmad Cerdas Kahar, ini adalah orang yang menyiapkan penerbangan.

"Kita masih dalami ini karena sampai sekarang kita belum berhasil menemukan orangnya dan kita sudah masukan dalam daftar pencarian orang. Albert selaku pembiaya penginapan di hotel di mana uang tersebut berasal dari yang bersangkutan," ujar Panca.

Adapun asal 212 orang PMI yang diamankan di Kualanamu terdiri dari DKI Jakarta 100 orang, Jambi 28 orang, Sumut 24 orang, Jawa Barat 24 orang, Kalimatan Barat 20 orang, Lampung 6 orang, Jawa Tengah 5 orang, Jawa Timur 2 orang, Padang 1 orang, Manado 1 orang, Aceh 1 orang dan Palembang 1 orang. Jadi, ada 12 provinsi.




(dhm/dpw)


Hide Ads