Polda Sumatera Utara menetapkan lima orang tersangka terkait kasus 212 PMI ilegal yang diamankan saat hendak berangkat ke Kamboja di Bandara Kualanamu. Kelima tersangka itu memiliki peran berbeda.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan lima orang tersangka. Dua orang tersangka merupakan bagian dari 212 orang yang diamankan waktu itu.
"Ada lima tersangka hasil gelar perkara PMI," kata Hadi kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadi mengatakan kelima tersangka itu yakni GL (bagian dari PMI), KB alias Cahyadi (bagian dari PMI), Ab, AL dan ACK.
Dari kelima tersangka itu, tiga di antaranya telah diamankan sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
"Yang sudah diamankan GL, KB alias Cahyadi, AB. Masih dalam pengejaran AL dan ACK," sebut Hadi.
Hadi tidak menjelaskan secara detail tentang para tersangka itu. Dia menyebut peran dari para tersangka itu beragam.
"Ada perekrut, memberi fasilitas penginapan, carter pesawat," ujar Hadi.
Sebelumnya diberitakan, 212 PMI ilegal diamankan di Bandara Kualanamu. Mereka rencananya akan berangkat ke Kamboja.
Para PMI ini disebut akan diberangkatkan menggunakan pesawat Lion Air yang sudah dicarter.
Kemudian 212 orang itu dipindahkan ke dua tempat yang telah disediakan oleh pemerintah. Sementara petugas melakukan pemeriksaan di mana hasilnya diketahui perusahaan yang berangkatkan para PMI itu berasal dari Jakarta.
"Hasil pemeriksaan Ditreskrimum Polda Sumut, diketahui bahwa perusahaan yang memberangkatkan para PMI yang diduga ilegal adalah PT. MEB di Jakarta Barat. Saat ini
penyidik Ditreskrimum masih bekerja mendalaminya," ujar Hadi.
(dhm/astj)