Unila Batal Beri Bantuan Hukum kepada Karomani Cs

Lampung

Unila Batal Beri Bantuan Hukum kepada Karomani Cs

Tommy Saputra - detikSumut
Senin, 22 Agu 2022 16:23 WIB
Konpers OTT KPK terhadap Rektor Unila Prof Dr Karomani
Konpers OTT KPK terhadap Rektor Unila Prof Dr Karomani. (Foto: Wildan/detikcom)
Bandar Lampung -

Universitas Lampung (Unila) batal memberi bantuan hukum kepada Rektor Unila Karomani dan dua pejabat Unila lainnya yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus usap penerimaan mahasiswa baru. Dalam pendampingan perkara ini, Unila memutuskan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga masing-masing tersangka.

Tim Kerja Rektor Bidang Kehumasan Unila, Nanang Trenggono dalam keterangannya menyampaikan pembatalan bantuan hukum ini setelah diadakan rapat bersama Plt Rektor Unila Muhammad Sofwan Efendi.

"Meluruskan pemberitaan hasil siaran pers Pimpinan Unila yang menyebutkan bahwa Unila memberikan bantuan hukum kepada para tersangka. Maka perlu dijelaskan bahwa dalam Rapat Pimpinan Unila telah disepakati terkait bantuan hukum atau pendampingan hukum diserahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga masing-masing," katanya, Senin (22/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya pada Minggu (21/8/2022), Universitas Lampung menyatakan akan memberikan bantuan hukum kepada para tersangka yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bantuan ini dilakukan karena para tersangka merupakan bagian dari keluarga besar Unila.

Hal itu dikatakan oleh Wakil Rektor IV Profesor Suharso dalam konferensi pers di Gedung Rektorat Unila. Dia menyatakan akan siap memberikan bantuan hukum atas apa yang terjadi dan menimpa pimpinannya serta pejabat Unila.

ADVERTISEMENT

"Karena ini merupakan keluarga Unila, jadi kita akan mempersiapkan bantuan hukum untuk keluarga kita yang kena musibah, tapi kita akan mempelajari terlebih dahulu melalui rapat internal," ujarnya.

Karomani sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (21/8) usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu dini hari. Ia diamankan bersama Heryandi alias HY selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila, dan Andi Desfiandi (AS) dari pihak swasta.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun akademik 2022. Menurut KPK, Karomani Cs mematok biaya mulai Rp100 juta hingga Rp 350 juta bagi calon mahasiswa baru.

Uang tersebut harus dibayar orang tua demi menjamin anak-anaknya bisa lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru Unila.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads