Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan siapa-siapa tersangka dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila).
Rektor Unila, Profesor Karomani menjadi nama pertama yang disebut menjadi tersangka, baru kemudian disusul 2 nama pejabat rektorat lainnya M Basri selaku Ketua Senat Unila dan Heryandi, Dekan Fakultas Teknik Unila serta seorang dari pihak swasta, Andi Desfiandi.
Atas penetapan tersangka ini, Pihak Universitas Lampung yang sebelumnya menunggu keterangan resmi KPK akhirnya angkat bicara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Minggu (21/8/2022) siang, dipimpin oleh Wakil Rektor VI bidang Perencanaan, Kerja sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Suharso untuk kali pertama sejak isu beredar tentang kabar OTT tersebut. Para pejabat Unila menyampaikan 5 point pernyataan sikap yang sebelumnya dihasilkan melalui rapat internal.
Lima point tersebut yakni:
1. Pimpinan Unila secara terus menerus mengikuti perkembangan informasi yang terkait dengan OTT KPK yang berhubungan dengan Unila.
2. Pihak Unila menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dengan berpegang pada azas praduga tak bersalah.
3. Pimpinan Unila secara transparan siap membantu KPK bila diperlukan.
4. Pimpinan Unila menegaskan semua aktivitas belajar mengajar dan pelayanan dasar Unila tetap berjalan sebaik-baiknya.
5. Pimpinan Unila menjadikan peristiwa memprihatikan ini untuk memperbaiki sistem dan pengelolaan Unila dengan sebaik-baiknya di masa mendatang.
Kemudian, atas kasus ini pihak Unila akan melakukan rapat internal dengan berkordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi untuk memilih Pelaksana Tugas Rektor Universitas Lampung.
"Langkah pertama yang kami lakukan yakni memilih Plt Rektor yang baru, rencana rapat itu akan dilakukan esok (Senin)," kata Wakil Rektor VI bidang Perencanaan, Kerja sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Suharso.
Terkait polemik penanganan terhadap mahasiswa yang telah ditetapkan lewat penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, Suharso mengatakan pihaknya akan berkordinasi dengan Kemendikbud Ristek.
Penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tetap dibuka meski disebut pintu korupsi. Baca selanjutnya...
Meski KPK berhasil mengungkap kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, Suharso menyatakan akan tetap dilanjutkan
"Kalau kita bicara mengenai sistem, kami rasa sistem yang ada sekarang sudah naik. Namun memang kurang transparansi. Untuk pola sistem penerimaan jalur mandiri ini tetap akan kami lakukan, pola apapun yang digunakan tetap akan bermasalah selama memang orangnya bermasalah," kata dia.
Terhadap jerat hukum yang dihadapi oleh 3 pejabat Unila, Suharso menyatakan akan memberikan bantuan hukum kepada para tersangka yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bantuan ini dilakukan karena para tersangka merupakan bagian dari keluarga besar Unila.
"Karena ini merupakan keluarga Unila, jadi kita akan mempersiapkan bantuan hukum untuk keluarga kita yang kena musibah, tapi kita akan mempelajari terlebih dahulu melalui rapat internal," ujarnya.
Terbongkarnya praktik suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikatakan karena terdapat celah dalam sistem tersebut yakni orangtua bisa menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme universitas.
KPK menyatakan besaran nominal uang yang disepakati antara Karomani Cs diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.
Menanggapi hal tersebut, Suharso menyebutkan, batas minimal uang pangkal PMB jalur mandiri di Fakultas Kedokteran adalah Rp 250 juta.
"Berdasarkan SK rektor yang sudah ditetapkan, batas minimal uang pangkal ini adalah Rp 250 juta," kata Suharso dalam konferensi pers di Gedung Rektorat Unila.
Menurut dia, uang pangkal itu adalah pendapatan resmi Unila yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Orangtua dipersilahkan melebihi jumlah tersebut, dan itu adalah pendapatan sah Unila," kata Suharso.
Sedangkan untuk kuota mahasiswa yang diterima melalui jalur mandiri ini ditetapkan berdasarkan keputusan rapat tim penerimaan mahasiswa baru di tahun ajaran yang akan berjalan.
Simak Video "Zulhas Kabur Dari Wartawan Saat Ditanya soal Titip Keponakan di Unila"
[Gambas:Video 20detik]
(bpa/bpa)