Profil dan Jejak Karir Rektor Unila Karomani yang Ditangkap KPK

Lampung

Profil dan Jejak Karir Rektor Unila Karomani yang Ditangkap KPK

Tommy Saputra - detikSumut
Sabtu, 20 Agu 2022 15:09 WIB
Rektor Unila Prof. Dr. Karomani
Rektor Unila Prof. Dr. Karomani (Dok. Unila)
Bandar Lampung - Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani jadi perbincangan hangat usai ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung, Jawa Barat, dini hari tadi. Seperti apa sosok rektor ini? Berikut profil singkatnya.

Karomani menjabat sebagai Rektor Unila sejak 2020 lalu. Dia memegang posisi itu sampai 2024 mendatang.

Dilansir detikSumut dari situs resmi Unila, Sabtu (20/8/2022), Karomani lahir di Pandeglang, Banten pada 30 Desember 1961. Dia genap berusia 61 tahun pada tahun ini.

Karomani menghabiskan masa kecil hingga tamat SMA di Banten. Karomani lulus dari SD Cipicung 1, Pandeglang Banten pada tahun 1975. Kemudian dia melanjutkan Sekolah di SMP YPP Menes. Karomani melanjutkan Sekolah Menengah Atas di SPGN Pandeglang, Banten dan lulus di tahun 1982.

Selepas lulus SMA, dia kemudian melanjutkan kuliah S1 di Bandung dengan mengambil jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia di Kampus IKIP Bandung. Karomani belajar di IKIP Bandung selama 5 tahun, dan lulus pada tahun 1987.

Semangat belajarnya yang tinggi ini membuat Karomani dapat menyelesaikan gelar S2 dengan mudah di Universitas Padjadjaran Bandung, di Jurusan Ilmu Sosial.

Setelah lulus dengan gelar S2 ia kemudian berkarir menjadi dosen pada tahun 1988. Karirnya terus naik seiring dengan semangat Karomani bergelut di dunia pendidikan yang cukup tinggi.

Pria berusia 61 tahun ini melanjutkan pendidikan ke program doktoral dan akhirnya pada tahun 2007 dia lulus S3 dari Universitas Padjadjaran jurusan Ilmu Komunikasi.

Dalam perjalanan karir, Karomani berusaha mencapai gelar Guru Besar dan akhirnya berhasil dicapainya pada tahun 2015.

Di tahun 2016 Karomani diangkat menjadi Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan Alumni dan masa jabatannya berakhir pada tahun 2020. Selanjutnya pada tahun 2020 ini Karomani berhasil menduduki posisi Rektor Universitas Lampung untuk periode masa jabatan 2020-2024.

Pria yang memiliki dua orang anak ini memiliki harta kekayaan mencapai Rp 3,18 miliar. Nominal harta kekayaan itu tertera di laman rilis KPK dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2021 yang dilaporkan Maret 2022.

Diketahui, Karomani ditangkap KPK atas kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, suap yang diduga diterima Karomani adalah terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di universitas negeri Lampung tersebut," kata Ali Fikri dilansir dari detikNews, Sabtu (20/8/2022).

Selain Karomani, KPK juga menangkap tujuh orang lainnya dalam OTT itu. Namun belum dijelaskan peranan seluruh pihak yang ditangkap KPK itu.

Ali Fikri mengatakan, saat ini semuanya masih diperiksa intensif di Gedung KPK di Jakarta. KPK akan menyampaikan perkembangan kasus ini lebih lanjut.

"Perkembangan lain akan disampaikan," katanya.


(dpw/dpw)


Hide Ads