Dalam keterangan pers penetapan Putri Chandrawathi sebagai salah satu tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Polri menyebutkan telah menemukan rekaman kamera pengawas atau CCTV vital yang dapat dijadikan alat bukti.
Rekaman tersebut menunjukkan adanya aktivitas istri Irjen Ferdy Sambo tersebut di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan bintara Polri asal Jambi tersebut.
Kuasa hukum Brigadir J belum melihat CCTV tersebut, namun, tim pengacara menduga CCTV itu memperlihatkan kejadian di dalam rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga. Rumah itu yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) atau tempat eksekusi Brigadir J.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukti CCTV ini merupakan bukti baru dari narasinya Abang Andi (Dirtipidum Bareskrim) ini menurut Saya, CCTV yang ada di rumah Pak Sambo, yang menjelaskan sebelum, saat berlangsung, dan sesudah proses kematian Yosua," kata pengacara Brigadir J Martin Lukas Simanjuntak, dilansir dari detikNews, Sabtu (20/8/2022).
Dia meminta apa yang disampaikan polisi dalam keterangan pers dapat diperlihatkan kepada tim pengacara keluarga Brigadir J. Termasuk rekaman CCTV yang diungkapkan sebagai salah satu bukti.
"Kalau harapan kami, kami imbau, selaku pelapor, pada saat gelar atau pemeriksaan tambahan, atau agenda lain, bisa perlihatkan CCTV itu. Supaya bisa memastikan, bagaimana sakaratul maut Yoshua," jelasnya.
Martin ingin memastikan bahwa barang bukti tersebut ada. Jangan sampai, saat ini polisi menyampaikan ada, tapi menghilang atau berubah di persidangan.
"Supaya kami tahu bahwa barang bukti itu ada. Jangan nanti di persidangan, barang bukti itu hilang atau berubah. Kita nggak tahu, (nanti) dilimpahkan ke Jaksa, Jaksa bilang nggak ada, polisi bilang ada," katanya.
Sementara itu, soal rekaman CCTV diperlihatkan ke publik sebelum persidangan, Martin tidak mewajibkan. "Mengenai ke publik diperlihatkan atau tidak, itu terserah," katanya.
Bagi Martin, tindakan membuka CCTV ke publik sebelum persidangan merupakan hak prerogatif dari penyidik Polri. Meski, menurut Martin, dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menko Polhukam Mahfud Md, hingga Kapolri sudah meminta kasus ini transparan.
"Itu semua diskresi ada di polisi, kalau ikut perintah dari presiden, Kapolri, Menko Polhukam, buka seterang-terang nya, transparan, dan akuntabel. Sudah ada lampu hijau, atau greenlight dari para petinggi. Sekarang tergantung keyakinan dan analisa dari penyidik saja, apakah akan dibuka sebelum sidang lebih untungkan penyidik, atau akan timbulkan kegaduhan di publik karena perlihatkan hal sadis," ucapnya.
(bpa/dpw)