Berompi Pink-Bersandal Jepit, Begini Penampakan Tersangka Korupsi Rp 78 T

Berita Nasional

Berompi Pink-Bersandal Jepit, Begini Penampakan Tersangka Korupsi Rp 78 T

Tim detikNews - detikSumut
Kamis, 18 Agu 2022 12:08 WIB
Potret Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp 78 T Kini Pakai Sandal Jepit
Potret Surya Darmadi, tersangka korupsi Rp 78 triliun. (Foto: dok. Kejagung)
Medan -

Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau. Perbuatan Surya membuat keuangan negara merugi hingga Rp 78 triliun.

Dikutip dari detikNews Kamis (18/8/2022), tersangka korupsi itu telah ditahan di Rutan Kejaksaan Agung (Kejagung). Berdasarkan foto yang disebarkan Kejagung terlihat Surya Darmadi difoto sambil memegangi semaca white board (papan putih) yang menampilkan identitasnya.

Saat difoto Surya memakai kemeja putih lengan panjang dipadu celana panjang hitam. Kemudian oleh Kejagung, Surya dipakaikan rompi berwarna pink. Selain itu juga dia terlihat memakai sandal jepit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rompi pink sendiri memang selalu dipakai oleh tersangka yang kasusnya ditangani oleh Kejagung. Diketahui, Surya Darmadi tiba di Tanah Air pada Senin (15/8/2022). Surya Darmadi dijemput oleh tim Kejagung di Bandara Soekarno Hatta dan dibawa ke kantor Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.

Surya Darmadi Tersangka

Kasus ini menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

"Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan dua orang tersangka, yaitu RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, dalam tindak pidana pencucian uang, ditetapkan satu orang tersangka, yaitu SD selaku pemilik PT Duta Palma Group," kata Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Senin (1/8).




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads