Dua Kades Terseret Kasus Korupsi Anggota DPRD Lampung Timur

Lampung

Dua Kades Terseret Kasus Korupsi Anggota DPRD Lampung Timur

Tommy Saputra - detikSumut
Jumat, 19 Agu 2022 14:15 WIB
Anggota DPRD Lampung Timur, Wiwik (tengah) bersama dua rekannya ditetapkan tersangka korupsi dana desa (Foto : Dok. Polres Lampung Timur)
Tersangka Wiwik Yuliani saat ditahan polisi. (Foto: Istimewa)
Lampung Timur - Polisi terus mengusut kasus korupsi bantuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2022 yang menjerat oknum Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur, Wiwik Yuliana bersama dua rekannya. Terbaru, Polres Lampung Timur menangkap dua oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution dalam keterangannya mengatakan, dua oknum kades itu yakni Kepala Desa Rejoagung Sugino dan Kepala Desa Sumber Rejo Priyo Wibowo. Mereka diduga ikut mengambil keuntungan dari Proyek P3-TGAI dengan besaran Rp 19 juta.

"Ini merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka yang sudah ditahan, dua tersangka baru ini ikut mengambil keuntungan dari proyek tersebut sebesar Rp 19 juta," kata Zaky, Jumat (19/8/2022).

Disebutkan Zaky, keduanya meminta uang kepada masing-masing Ketua P3A di desanya atas permintaan Wiwik Yuliana. Kedua tersangka kemudian meminta 10 persen di atas yang diminta oleh Wiwik.

"Dari permintaan keduanya terhadap masing-masing ketua P3A di desanya. Sugino mendapatkan Rp 25 juta yang dimana Rp 15 juta diserahkan kepada Wiwik, kemudian Priyo Wibowo mendapatkan Rp 24 juta dan Rp.15 juta juga diserahkan kepada Wiwik. Jadi masing-masing dapat Rp 10 juta dan Rp 9 juta," terangnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf E Atau 12 Huruf B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ancaman penjara maksimal 20 tahun dengan denda 1 miliar.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Lampung Timur telah menetapkan seorang oknum anggota DPRD Lampung Timur Wiwik Yuliana bersama dua rekannya yakni Tohirin dan Sucipto menjadi tersangka.

Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka setelah melakukan pungli dalam proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2022 yang bersumber dari dana APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diperuntukkan untuk 10 desa di Lampung Timur yakni 8 desa di Kecamatan Batang Hari dan 2 desa di Kecamatan Sekampung. Masing-masing desa mendapatkan bantuan dengan anggaran sebesar Rp 195 juta.


(dpw/dpw)


Hide Ads