Begini Peran Anggota DPRD Lampung Timur Tersangka Pungli Dana Desa

Lampung

Begini Peran Anggota DPRD Lampung Timur Tersangka Pungli Dana Desa

Tommy Saputra - detikSumut
Jumat, 12 Agu 2022 18:30 WIB
Anggota DPRD Lampung Timur, Wiwik (tengah) bersama dua rekannya ditetapkan tersangka korupsi dana desa (Foto : Dok. Polres Lampung Timur)
Anggota DPRD Lampung Timur, Wiwik (tengah) bersama dua rekannya ditetapkan tersangka korupsi dana desa (Foto: Dok. Polres Lampung Timur)
Lampung Timur -

Anggota DPRD Lampung Timur Wiwik Yuliana (WY) ditetapkan menjadi tersangka korupsi proyek Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) yang bersumber dari dana desa. Dia ditetapkan menjadi tersangka bersama dua bawahannya yakni TI dan SC.

Proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Lampung Timur itu diperuntukkan untuk 10 desa yakni 8 desa di Kecamatan Batang Hari dan 2 desa di Kecamatan Sekampung. Masing-masing desa mendapatkan bantuan dengan anggaran sebesar Rp 195 juta.

Menurut Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, peran WY dalam kasus itu yakni meminta jatah kepada kelompok-kelompok penerima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia yang meminta ke kelompok jatah proyek itu, untuk besarannya mulai dari 15 juta hingga 20 juta. Bawahannya yang ngumpulin dari kades-kades," kata Zaky kepada detiksumut, Jumat (12/8/2022).

Zaky mengungkapkan, penyelidikan kasus ini telah berlangsung sejak bulan Mei 2022 lalu. Polisi bergerak menyelidiki kasus ini setelah mendapat laporan dari sejumlah korban.

ADVERTISEMENT

"Sampai adanya tersangka dalam kasus ini, pihak kami telah meminta keterangan terhadap 20 saksi," ujar dia.

Usai ditetapkan menjadi tersangka, WY resmi ditahan di Mapolres Lampung Timur bersama dua tersangka lainnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku yakni uang tunai sebanyak Rp 157 juta, satu unit laptop, 12 unit handphone serta beberapa dokumentasi surat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf E Atau 12 Huruf B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ancaman penjara maksimal 20 tahun dengan denda 1 miliar.




(dpw/dpw)


Hide Ads