Bharada E Hampir Gila Setelah Tembak Brigadir J

Berita Nasional

Bharada E Hampir Gila Setelah Tembak Brigadir J

Tim detikX - detikSumut
Rabu, 17 Agu 2022 18:45 WIB
Mantan kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer, Deolipa Yumara
Deolipa Yumara, eks pengacara Bharada E (Mulia Budi/detikcom)
Medan -

Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat meregang nyawa setelah ditembak rekannya sendiri Bharada E alias Richard Eliezer. Bharada E tega menembak Brigadir J karena menjalankan perintah atasannya yakni Irjen Ferdy Sambo.

Ternyata batin Bharada E bergejolak setelah itu, dia bahkan hampir karena peristiwa itu. Kondisi Bharada E itu diungkapkan Deolipa Yumara yang sempat menjadi kuasa hukum Bharada E beberapa hari.

Dikutip dari detikX Rabu (17/8/2022), Deolipa menceritakan bahwa dirinya mendapat telepon dari penyidik Bareskrim pada Sabtu 6 Agustus 2022 sekitar pukul 13.00. Telepon itu membuatnya bangun dari tidur siang karena diminta bergegas ke Bareskrim Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia diminta menjadi pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, setelah advokat sebelumnya, Andreas Nahot Silitonga, mengundurkan diri sekitar pukul 11.00 WIB.

"Saya jam 15.00 WIB sampai, jam 15.30 WIB itu sudah terus-terusan dengan Richard," tutur Deolipa.

ADVERTISEMENT

Saat tiba di tahanan Bareskrim, Deolipa melihat Bharada E masih terlelap. Pasalnya, Bharada E baru selesai menjalani pemeriksaan secara marathon oleh dua penyidik tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam keterangan awal yang disampaikan polisi, Yosua dilaporkan terbunuh dalam 'baku tembak' di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penyidik timsus menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Bharada E lantaran, sehari sebelumnya, Richard menarik kesaksiannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Ini adalah pemeriksaan maraton ketiga untuk Richard setelah dia ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Brigadir J sejak Rabu, 3 Agustus 2022. Richard disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cerita Bharada E Hampir Gila Ada di Halaman Berikutnya:

Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Andi Rian Djajadi-lah yang menyampaikan langsung penetapan tersangka itu. Andi Rian bilang penetapan dilakukan setelah tim penyidik Polri memeriksa 42 saksi dalam kasus 'Duren Tiga Berdarah'.

Penetapan tersangka inilah, tutur Deolipa, yang membuat Richard merasa harus menarik kesaksiannya di BAP. Richard tidak mau dihukum berat atas kejahatan yang tidak pernah ingin dia lakukan. Richard merasa bersalah terhadap Yosua dan keluarganya.

"Hampir gila si Bharada E. Bunuh teman sendiri depan matanya, otak dia gimana?" ungkap Deolipa.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kebakaran Pabrik Minyak Goreng di Medan"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)


Hide Ads