Vonis Dipotong Setengah, Dosen Unsri Terdakwa Chat Mesum Ajukan Kasasi

Sumatera Selatan

Vonis Dipotong Setengah, Dosen Unsri Terdakwa Chat Mesum Ajukan Kasasi

Prima Syahbana - detikSumut
Rabu, 17 Agu 2022 18:02 WIB
Dosen Unsri Reza ditahan polisi (dok. Istimewa)
Foto: Dosen Unsri Reza saat ditahan polisi (dok. Istimewa)
Palembang - Permohonan banding Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Reza Ghasarma, terdakwa kasus dugaan pelecehan mahasiswi via chat diterima oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. Vonis yang awalnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Palembang 8 tahun penjara itu, dipangkas setengah menjadi 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi.

"Iya betul, dari 8 tahun turun ke 4 tahun. Hasil banding PT keluar dua hari lalu," kata kuasa hukum Reza, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/8/2022).

Meski PT memutuskan mengurangi masa tahanan separuh dari vonis PN, Reza mengaku pihak tetap akan menempuh langkah kasasi ke Mahkamah Agung dengan harapan kliennya dapat dibebaskan dari segala tuduhan.

"Kami dari tim kuasa hukum tetap akan mengajukan kasasi karena kami menganggap pasal yang didakwakan dalam persidangan tidak terbukti. Salah satu tujuan akhirnya, supaya klien kami bebas dari tuduhan sehingga dia dapat bebas murni," jelas Ghandi.

Putusan banding Reza Ghasarma itu tercatat dengan nomor 123/PID/2022/PT Plg, dengan isi menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)dan Terdakwa.

Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 186/Pid.B/2022/PN Plg tanggal 30 Mei 2022 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan dengan diktum secara lengkap sebagai berikut, diantaranya:

Menyatakan Terdakwa Reza Ghasarma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menjadikan orang lain sebagai obyek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagai gabungan beberapa kejahatan.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan
apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Sebelumnya, Majelis hakim PN Palembang menyatakan Reza telah terbukti melanggar Undang-undang tentang pornografi. Reza pun kala itu divonis delapan tahun penjara.

Putusan hukum maksimal itu disampaikan dalam sidang virtual yang di gelar di PN Palembang, Senin (30/5), yang diketuai Majelis hakim, Fatimah.

Selain divonis delapan tahun penjara, hakim juga mengenakan Reza hukuman tambahan, yakni mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 500 juta dengan subsider enam bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan hukuman pidana delapan tahun penjara denda Rp 500 juta dengan subsider enam bulan kurungan," ungkap hakim membacakan putusan.

Menurut hakim, vonis tersebut telah sesuai dengan Pasal 9 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 juntco Pasal 35 UU nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi yang terbukti dilanggar Reza dalam kasus ini.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Di mana dalam sidang agenda tuntutan beberapa waktu lalu, JPU menjerat terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara. Atas putusan tersebut Reza menyatakan meminta banding atas vonis yang ia terima.

Diketahui, awalnya polisi mengatakan dosen Unsri Reza Ghasarma, yang merupakan tersangka kasus dugaan pelecehan mahasiswi via chat dari aplikasi pesan, mengakui perbuatannya. Polisi menyebut Reza mengaku melakukan pelecehan terhadap para pelapor.

"Ya semua korban yang melapor, ya dia mengaku melakukan itu. Tapi untuk R (alumni) dia sudah lupa. Tapi, memang di tahun 2014 dia mengaku memang pakai BBM (BlackBerry Messenger)," kata Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni ketika dimintai konfirmasi, Selasa (21/12/2021).

Reza ditetapkan sebagai tersangka atas adanya laporan dari tiga mahasiswi yang mengaku dilecehkan via aplikasi perpesanan berinisial C, F, dan D. Polisi kembali menerima dua laporan mengaku menjadi korban, yakni seorang mahasiswi berinisial D dan seorang alumni berinisial R.


(dpw/dpw)


Hide Ads