Sepucuk senjata api (senpi) rakitan jenis pistol serta delapan peluru ditemukan saat penggeledahan blok hunian Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Idi, Aceh Timur, Aceh. Pistol itu diduga pesanan narapidana (napi) narkoba dan korupsi.
"Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan saat ini diduga ada tiga orang warga binaan yang terlibat," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman kepada detikSumut, Selasa (16/8/2022).
Ketiga napi yang diduga terlibat penyelundupan senjata itu yakni Ham tersandung kasus narkoba dan divonis seumur hidup, ZB napi kasus narkotika yang divonis 12 tahun penjara. Seorang lagi MNH, napi korupsi yang dihukum 5 tahun bui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meurah mengatakan, senjata itu diduga dibawa keluarga salah satu napi. Senjata itu dipasok ke penjara pada Sabtu (13/8) sore.
"Diduga senjata api tersebut dibawa oleh Istri dari salah satu narapidana tersebut," jelas Meurah.
Senjata yang ditemukan itu telah diserahkan ke Polres Aceh Timur. Meurah menduga, pistol tersebut dipakai untuk mengganggu keamanan dan ketertiban lapas.
"Informasinya senjata api itu akan digunakan untuk pelarian narapidana dan gangguan keamanan dan ketertiban lapas lainnya," jelas Meurah.
Meurah mengatakan, penemuan pistol itu berawal dari informasi intelijen yang diperolehnya terkait adanya penyelundupan senjata ke lapas. Begitu mendapat informasi, Meurah langsung memerintah Plt Kalapas Idi untuk menggeledah penjara tersebut.
"Senpi dan peluru ditemukan petugas Satops Patnal Lapas Idi sekitar pukul 14.30 WIB kemarin, senpi lengkap dengan magazen dan amunisi saat ditemukan dalam kondisi dibungkus dengan kain sarung dan disimpan di pot bunga di sekitar kamar nomor 13 dan 14," ujarnya.
(agse/afb)