LPSK Ungkap Kejanggalan Permohonan Perlindungan Istri Sambo

Berita Nasional

LPSK Ungkap Kejanggalan Permohonan Perlindungan Istri Sambo

Tim detikNews - detikSumut
Senin, 15 Agu 2022 14:47 WIB
Jakarta -

Secara resmi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh Putri Candrawathi atau PS istri dari mantan Kadiv Provam, Irjen Ferdy Sambo. Penolakan terhadap permohonan tersebut dikeluarkan LPSK karena Bareskrim Polri telah menghentikan dugaan pelecehan seksual atau kekerasan seksual sebagaimana yang dilaporkannya.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo menuturkan ada kejanggalan dalam proses pengajuan perlindungan tersebut. Permohonan awal yang diajukan 14 Juli 2022 ditandatangani Putri Candrawathi dan pengacaranya.

"Tetapi sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo dikutip dari detikNews, Senin (15/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasto memaparkan kejanggalan pertama adanya dua permohonan yang diajukan di tanggal berbeda dengan nomor yang sama. LPSK menduga permohonan tersebut dibuat oleh pihak lain.

Permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi tertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jaksel tertanggal 9 Juli.

ADVERTISEMENT

"Tetapi keduanya ini bertanggal berbeda tetapi nomornya sama. Oleh karena itu, kami pada Waktu itu terkesan lambat kok nggak memutuskan perlindungan kepada yang bersangkutan. Karena sejak awal memang terjadi kejanggalan-kejanggalan semacam ini," ujarnya.

"Dan kejanggalan ini makin yakin setelah kami mencoba berkomunikasi dengan Ibu P sampai akhirnya kita kemudian kan baru 2 kali ketemu dari LPSK, nanti Ibu Susi yang menjelaskan karena Ibu Susi yang bertemu dengan Ibu P pada tanggal 16 kalau tidak keliru," jelasnya.

Kemudian LPSK bertemu dengan Putri Candrawathi beberapa waktu lalu dan tetap tidak bisa menerima keterangan apapun dari istri Sambo tersebut. Bahkan LPSK juga ragu-ragu apakah Putri Candrawathi sebenarnya memang berniat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

"Atau sebenarnya tidak tahu menahu tentang permohonan tetapi ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan perlindungan LPSK," katanya.

Karena sudah sampai pada titik bahwa Bareskrim menghentikan pengusutan terhadap laporan yang diajukan kepada Putri Candrawathi dengan tindak pidana pelecehan seksual ternyata tidak ditemukan tindak pidana tersebut oleh karena itu LPSK memutuskan untuk menolak.

"Karena ternyata tidak bisa diberikan perlindungan. Bukan dasarnya karena pelakunya sudah meninggal bukan, tapi karena kasus ini sudah dihentikan pihak kepolisian," imbuhnya.

(astj/astj)


Hide Ads