Sebelum menjabat Kadiv Propam Polri, sejumlah jabatan strategis pernah dipegang Irjen Ferdy Sambo. Satu diantaranya adalah Kapolres Brebes, Jawa Tengah.
Semasa menjabat Kapolres Brebes, Irjen Ferdy Sambo punya dua kebiasaan yang lain dari pada yang lain. Kebiasaan itu dilakukan saat ada anggotanya yang naik pangkat.
Anggota yang naik pangkat itu diharuskan disiram air kolam sampai diceburkan ke laut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Brigadir Farkhan, staf Humas Polres Brebes, mengungkapkan dirinya adalah salah satu polisi yang pernah menjalani ritual kenaikan pangkat semasa Ferdy Sambo menjabat kapolres.
Dikutip dari detikJateng, Brigadir Farkhan mengaku saat itu dia bersama puluhan anggota lainnya harus disiram menggunakan air kolam hingga basah kuyup. Tidak hanya itu, polisi-polisi ini diharuskan menangkap ikan dengan cara mencebur ke kolam.
Tradisi kenaikan pangkat tidak melulu dengan penyiraman. Mereka yang naik pangkat juga pernah diceburkan ke laut di Pantai Randusanga Indah.
"Dua yang pernah dilakukan, disiram sama diceburkan ke laut bagi yang naik pangkat," ujar Farkhan, dikutip dari detikJateng, Sabtu (13/8/2022).
Seperti diketahui, kasus pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut terjadi pada Jumat (8/7) sore. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Komnas HAM dan Kompolnas dilibatkan dalam mengusut kasus ini sebagai tim eksternal.
Pada Selasa (9/8) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo menjadi tersangka sekaligus otak kasus pembunuhan Brigadir J. Ada empat orang tersangka di kasus itu, termasuk Ferdy Sambo yang disebut menjadi dalang penembakan dan merekayasa kasus tersebut.
"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit di Mabes Polri.
Empat tersangka tersebut yakni:
1. Irjen Ferdy Sambo
2. Kuat Ma'ruf, sopir istri Sambo
3. Bharada E atau Richard Eliezer
4. Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ujar Agus.
(astj/astj)