Jumlah polisi yang ditahan atau ditempatkan khusus (patsus) karena terkait kasus Irjen Ferdy Sambo bertambah. Sebanyak empat perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya dipatsuskan lantaran diduga melanggar kode etik terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J semalam.
"Betul (bertambah). Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan empat pamen PMJ (3 AKBP dan 1 kompol) menjalankan patsus di Biro Provos Mabes Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dilansir dari detikNews, Sabtu (13/8/2022).
Dedi menyebut dari total ada 16 polisi yang ditempatkan di patsus, enam personel di Mako Brimob Polri dan 10 polisi di Provos Mabes Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumlah sampai hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus): 6 orang di Mako dan 10 orang di Provos," ujarnya.
Informasi dari sumber tepercaya detikcom, keempat pamen Polda Metro Jaya yang di-patsus-kan terdiri atas tiga kasubdit dan satu kanit. Keempatnya adalah pamen pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Keempat pamen yang ditahan semalam yakni:
- Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen
- Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah
- Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto
- Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim
Sebelumnya, perwira menengah dari Polda Metro Jaya yang ditindak terkait kasus Ferdy Sambo adalah Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian. Anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran itu langsung dikurung di Mako Brimob, Depok, terkait pelanggaran etik.
Diketahui, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya ialah Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).
Dalam kasus ini, Bharada E disuruh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain menyuruh, Irjen Ferdy Sambo juga diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan itu menjadi baku tembak.
Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob. Pada Kamis kemarin (11/8), dia diperiksa pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Saat diambil berita acara pemeriksaan (BAP), Sambo mengaku merencanakan pembunuhan karena Brigadir J melakukan hal yang mencoreng martabat keluarga.
(dpw/dpw)