Bharada E Dapat Perlindungan Darurat, Ini yang Akan Dilakukan LPSK

Berita Nasional

Bharada E Dapat Perlindungan Darurat, Ini yang Akan Dilakukan LPSK

Tim detikNews - detikSumut
Sabtu, 13 Agu 2022 08:01 WIB
Apa Arti Justice Collaborator? Permohonan Bharada E Siap Jadi JC
Bharada E dapat perlindungan darurat dari LPSK. (Foto: Rifkianto Nugroho)
Medan -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E hingga sepekan ke depan. Perlindungan darurat itu diberikan untuk memastikan keselamatan tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan perlindungan darurat diberikan mulai Jumat (12/8) malam sampai sepekan ke depan. Bharada E sendiri saat ini dihatan di Rutan Bareskrim.

Ada beberapa hal yang akan dilakukan LPSK dalam implementasi perlindungan darurat itu, mulai dari pemasangan CCTV hingga pemberian logistik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlindungan E, satu penebalan di rutan, kedua pasang CCTV portable, ketiga suplai logistik, keempat cek steril udara, kelima pemeriksaan rutin dokter atau psikolog, keenam datangkan rohaniawan. Untuk nomor 4 (cek steril udara) mungkin belum perlu," papar Hasto dilansir dari detikNews, Sabtu (12/8/2022).

Hasto mengatakan perlindungan darurat diberikan kepada Bharada E dalam jangka waktu sepekan. Saat bertemu dengan bharada E di Bareskrim Polri, LPSK juga sekaligus melakukan asesmen untuk justice collaborator (JC).

ADVERTISEMENT

"Iya ketemu dan kita sudah lakukan asesmen sekaligus. Dan tadi malam lah, itu pimpinan sudah memutuskan setuju untuk (memberikan) perlindungan darurat Bharada E," papar Hasto.

Dikatakan Hasto, pemberian justice collaborator masih menunggu hasil rapat paripurna. Kemungkinan hal tersebut akan dibicarakan oleh pimpinan LPSK pada Senin depan.

"Perlindungan darurat biasanya satu minggu dan kemudian diputuskan di dalam rapat paripurna. Nah, ini karena rapat paripurnanya yang terdekat Senin. Kemungkinan Senin akan kita putuskan dalam rapat paripurna. Tetapi perlindungannya sama tetap bisa diberikan sejak sekarang," ungkap Hasto.

Hasto mengatakan Bharada E berpotensi menerima ancaman selama ditahan. Pasalnya, menurut dia, para pelaku dalam kasus ini bersinggungan dengan relasi kekuasaan.

"Kalau ancaman itu potensial, tapi yang paling penting karena yang bersangkutan sudah memasuki proses peradilan. Mengikuti penyidikan itu kan harus didampingi oleh LPSK," tandasnya.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads