Bharada E Cabut Kuasa Deolipa dan Boerhanuddin

Berita Nasional

Bharada E Cabut Kuasa Deolipa dan Boerhanuddin

Tim detikNews - detikSumut
Jumat, 12 Agu 2022 11:37 WIB
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J  yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Foto: Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (Antara Foto/M Risyal Hidayat)
Jakarta -

Bharada E alias Richard Eliezer mencabut kuasa terhadap Deolipa Yumada dan Muhammad Boerhanuddin. Pencabutan kuasa itu dari Bharada E kepada dua pengacara itu terhitung 10 Agustus 2022.

Pencabutan kuasa Bharada E itu dibenarkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi. "Iya, betul," katanya dikutip dari detikNews, Jumat (12/8/2022).

Andi tidak menjelaskan alasan Bharada E mencabut kuasa terhadap Dolipa dan Boerhanuddin. Menurut dia, itu pencabutan kuasa adalah hak dari Bharada E.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya namanya juga ditunjuk. Kalau penunjukannya ditarik, kan terserah yang nunjuk," katanya.

Andi menyebut awalnya Deolipa dan Boerhanuddin memang ditunjuk oleh salah satu penyidik untuk membela Bharada E. "Penyidik yang menunjuk untuk Bharada E," katanya.

ADVERTISEMENT

Di dalam surat tersebut, Bharada E mencabut kuasa Deolipa dan Boerhanuddin per 10 Agustus 2022.

"Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani," tulis Bharada E dalam surat tersebut.

Kemudian, Bharada E menuliskan bahwa Deolipa dan Boerhanuddin sudah tidak memiliki hak melakukan pembelaan atas dirinya. Dia menyebut surat kuasa kepada Deolipa dan Boerhanuddin per 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku lagi.

"Surat pencabutan ini, saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. Demikian surat pencabutan kuasa ini untuk digunakan sebagaimana mestinya," tulisnya.

Dalam kasus kematian Brigadir J, Polri telah menetapkan empat orang tersangka yakni Bharada E, Brigadir JJ, KM dan Irjen Ferdy Sambo sebagai otak pelaku.




(astj/astj)


Hide Ads