Tersangka otak dibalik pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo meminta maaf. Mantan Kadiv Propam yang diduga memerintahkan membunuh ajudannya tersebut mengaku bertindak demi menjaga dan melindungi marwah keluarganya.
Dikutip dari detikNews, permintaan maaf itu dibacakan jenderal bintang dua tersebut melalu pengacaranya, Arman Haris. Arman Haris membacakan pesan permintaan maaf Ferdy Sambo melalui ponselnya. Hal itu disampaikan Arman saat ditemui di rumah pribadi Ferdy Sambo, Jl Saguling III, Duren Tiga, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
Sambo meminta maaf kepada masyarakat, rekan sejawat, hingga institusi Polri. Sambo bicara soal 'memberikan informasi yang tidak benar serta memicu polemik' dalam permintaan maafnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serat masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan informasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga," kata Arman membacakan pesan Sambo.
Sambo mengatakan akan mengikuti setiap proses hukum yang berjalan hingga nanti kasusnya dibawa ke pengadilan. Dia menyatakan akan bertanggung jawab.
"Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawaban," katanya.
Dia mengatakan sebagai kepala keluarga hanya berniat menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarganya. Sambo juga meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf, sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri," katanya.
"Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku," katanya.
(bpa/bpa)