Ada 31 personel polisi terbukti melanggar kode etik terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Terkait hal itu, Komnas HAM meminta agar para polisi itu dipidana.
"Kami sederhana saja, kalau sudah menemukan indikasi kuat terjadi obstruction of justice orang-orangnya ini, ini, ini, ya minta juga untuk dikembangkan siapa pun pelakunya, obstruction of justice itu dalam konteks HAM kalau itu memang kualitasnya adalah melanggar atau masuk hukum pidana ya kita minta untuk dipidana, nggak cukup dengan kode etik," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dilansir dari detikNews, Kamis (11/8/2022).
Choirul anam menyebut 31 orang itu punya indikasi kuat melakukan obstruction of justice. Karena hal itu, menurut Anam, perlu adanya hukum pidana bagi mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau penjelasannya 31 itu terkait TKP, ya kalau dalam konteks Komnas HAM itu obstruction of justice bisa jadi artinya senada dengan kepolisian, timsus sama tim Komnas HAM soal obstruction of justice," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Inspektorat Khusus (Itsus) masih mengusut pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dedi mengatakan ada 31 orang yang sudah terbukti melanggar etik.
"Jadi untuk Itsus kan pemeriksaan masih bertambah yang sudah dimintai keterangan ada 56, 31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalannya di dalam olah TKP," kata Dedi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (11/8).
Dedi menyebut ditemukannya dugaan tindak pidana menghalangi proses hukum atau obstruction of justice dalam kasus Brigadir J ini. Dugaan itu hingga kini masih terus didalami oleh Itsus Polri.
"Kemudian ada dugaan obstruction of justice dan juga masih dikembangkan," ujar Dedi.
(afb/afb)