Terbukti Dugaan Pengacara Brigadir J Soal Tak Ada Baku Tembak

Round Up

Terbukti Dugaan Pengacara Brigadir J Soal Tak Ada Baku Tembak

Tim detikSumut - detikSumut
Kamis, 11 Agu 2022 22:15 WIB
Keluarga memakai kaos berwarna hitam bertuliskan #SAVEBRIGADIRJ saat proses autopsi ulang dan pemakaman. (foto: istimewa)
Foto: Istimewa
Medan -

Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J mulai menunjukkan titik terang. Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.

Keempat orang tersangka itu adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, kemudian Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, KM, dan yang terakhir adalah Irjen Ferdi Sambo. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan bahwa penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP kepada para tersangka.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ujar Agus di Mabes Polri dikutip dari detikNews, Selasa (9/8/2022) yang lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada pun peran Bharada E adalah telah melakukan penembakan terhadap korban yakni Brigadir J. Kemudian peran Bripka RR adalah turut membantu dan menyaksikan insiden penembakan korban.

Sementara tersangka KM juga turut dalam membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Peran Irjen Ferdy Sambo sendiri adalah telah menyuruh melakukan dan menskenario kejadian-kejadian dalam kasus tersebut seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.

ADVERTISEMENT

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak ada baku tembak yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 yang lalu itu. Yang ada, yaitu penembakan terhadap Brigadir J.

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan. Saya ulangi, tidak ditemukan peristiwa fakta tembak-menembak," kata Kapolri dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) dikutip dari detikNews, Selasa (9/8/2022).

Kapolri menyebut Irjen Ferdy Sambo memerintahkan penembakan.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS," kata Kapolri.

Pernyataan dari Kapolri ini sama dengan dugaan dari salah seorang pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Beberapa waktu lalu, dia menyampaikan dugaan tidak adanya baku tembak yang terjadi dalam peristiwa yang menewaskan Brigadir J itu.

"Selanjutnya, dengan pernyataan dari Bareskrim Polri bahwa yang dilakukan oleh Bharada Richard Eliezer (Bharada E) bukan merupakan pembelaan diri (nodweer), semakin menguatkan apa yang kami selaku kuasa hukum yakini bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak," kata Kamaruddin Simanjuntak, kepada detikSumut, Rabu (3/8/2022) malam.

Saat itu, Kamaruddin menduga peristiwa yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo adalah penembakan dan kekerasan terhadap Brigadir J.

"Dan (diduga) yang terjadi adalah peristiwa penembakan dan juga kekerasan yang mengakibatkan tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J)," sebutnya.




(afb/afb)


Hide Ads