Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menggunakan senjata Brigadir J untuk menembak dinding untuk merekayasa pembunuhan. Irjen Ferdy Sambo dalam perkara ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J (Yoshua) yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah Saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Jenderal Sigit dalam jumpa pers seperti dilansir dari detikNews, Selasa (9/8/2022).
"Untuk membuat seolah-olah telah menjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali," imbuh Sigit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa polisi tembak polisi itu terjadi pada Jumat, 8 Agustus 2022, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel). Brigadir J ditemukan tewas bersimbah darah dengan sejumlah luka tembak.
Informasi awal menyebutkan Brigadir J diduga melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Sambo, yaitu Putri Candrawathi. Sebelum tewas, Brigadir J disebut terlibat baku tembak dengan Bharada E.
Namun narasi itu kini luruh. Bharada E akhirnya mengaku menembak Brigadir J atas perintah atasannya.