Jumlah polisi yang ditahan di tempat khusus (patsus) karena diduga melanggar kode etik terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J bertambah. Kini sudah ada 12 orang personel polisi yang ditahan di patsus.
Lokasi penahanan personel polisi atau patsus ini ada dua, yakni di Mako Brimob Kelapa Dua Depok dan Provos.
"Untuk patsus di sini ada 6, tambahan 1. Kemudian yang patsus di Provos ada 6. Jadi ada 12," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mako Brimob dilansir dari detikNews, Kamis (11/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satu orang yang baru saja ditahan bertugas sebagai penyidik di Polda Metro Jaya. Penyidik itu saat ini ditahan di patsus Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
"Kemarin kan bapak kapolri sudah menyampaikan (ada) 11. Enam (orang) di sini," kata dia.
Seperti diketahui, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo juga ditahan di Mako Brimob. Hari ini, dia diperiksa pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
Saat diambil berita acara pemeriksaan (BAP), Sambo mengaku merencanakan pembunuhan karena Brigadir J melakukan hal yang mencoreng martabat keluarga.
(afb/afb)