Dekan FISIP Unri Divonis Bebas di Kasus Cabul, Korban Tunggu Sidang Etik

Dekan FISIP Unri Divonis Bebas di Kasus Cabul, Korban Tunggu Sidang Etik

Raja Adil Siregar - detikSumut
Kamis, 11 Agu 2022 15:53 WIB
Dekan FISIP Unri, Syafri Harto (Raja-detikcom)
Dekan FISIP Unri, Syafri Harto (Raja-detikcom)
Pekanbaru -

Permohonan kasasi jaksa dalam perkara dugaan pencabulan Dekan nonaktif FISIP Universitas Riau (Unri) terhadap mahasiswinya ditolak Mahkamah Agung. Korban dan pengacara kini berharap pada putusan etik yang masih bergulir di Kemendikbudristek.

"Kita kecewa sama keputusan MA karena tidak memberikan rasa keadilan terhadap korban. Tapi bagaimanapun putusan ini adalah putusan mengikat, kami hormati," terang pengacara korban LM, Andi Wijaya, Kamis (11/8/2022).

Selain putusan pidana, korban dan seluruh pengacara masih menunggu putusan etik dari tim besutan Kemendikbudristek. Di mana, belum ada putusan atas kasus itu sejak awal ditangani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menunggu satu lagi, putusan dari Kemndikbud soal pelanggaran disiplin dan etiknya. Karena ini adalah janji Pak Menteri kepada korban," kata Andi.

Apabila putusan etik dan disiplin dari Syafri Harto terbukti melanggar, maka pengacara berharap jaksa untuk mengajukan PK atas putusan MA. Sebab jika putusan terbukti ada pelanggaran, bisa dijadikan bukti baru untuk PK.

ADVERTISEMENT

"Ini yang masih kami tunggu dan pelajari bersama tim. Apakah nanti bisa PK atau tidak, kalau ada putusan Mendikbud kita rasa bisa PK jaksa," katanya.

Sebelumnya Mahkamah Agung menolak permohonan jaksa atas terdakwa Syafri Harto. Alhasil, Syafri Harto bebas murni dari tuduhan asusila terhadap mahasiswi LM.

"Tolak," demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya.

Perkara Nomor 786 K/Pid/2022 diadili oleh ketua majelis Sri Murwahyuni serta dua hakim agung akan menjadi anggota majelis, yaitu hakim Gazalba Saleh dan Prim Haryadi. Putusan itu diketok pada Selasa (9/8) kemarin.

MA belum melansir alasan mengapa menolak kasasi jaksa. Di mana jaksa menuntut 3 tahun penjara atas Syafri Harto.




(ras/dpw)


Hide Ads