Ada 31 personel polisi yang diduga melakukan pelanggaran etik terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dari jumlah itu, 21 orang diantaranya merupakan mantan bawahan Irjen Ferdy Sambo.
"Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo seperti dilansir dari detikNews, Selasa (9/8/2022) malam.
Sigit menyebut sebelumnya ada 56 polisi yang diperiksa Divpropam Polri dan Bareskrim Polri. Pemeriksaan itu dilakukan atas dugaan pengkaburan fakta kasus tewasnya Brigadir J.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa," ujar Sigit.
Rincian 31 Personel Diduga Langgar Kode Etik
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan soal penanganan terkini kasus tewasnya Brigadir J. Dijelaskan, 31 orang personel polisi itu diduga melanggar kode etik berupa tindakan tidak profesional pada saat penanganan dan olah TKP hingga saat penyerahan jenazah Brigadir J di Jambi.
Personel yang diperiksa itu berasal dari Bareskrim Polri hingga Polda Metro Jaya. Terbanyak berasal dari Divpropam Polri yang sebelumnya dipimpin Irjen Ferdy Sambo
"Kami menjelaskan bahwa 31 personel yang melanggar kode etik Polri dari Bareskrim Polri ada 2 personel, (terdiri) 1 Pamen, dan 1 Pama," kata Komjen Agung.
"Divpropam Polri ada 21 personel: perwira tinggi 3, perwira menengah 8, perwira pertama 4 personel, bintara 4, dan tamtama 2 personel. Kemudian personel Polda Metro Jaya sementara ada 7 personel. Perwira pangkat menengah 4 personel dan perwira pertama 3 personel," tambahnya.
(afb/afb)