Brimob Antar Sekoper Barang Bukti dari Rumah Irjen Ferdy Sambo

Brimob Antar Sekoper Barang Bukti dari Rumah Irjen Ferdy Sambo

Tim detikNews - detikSumut
Rabu, 10 Agu 2022 19:32 WIB
Personel Brimob Polri membawa sekoper barang hasil sitaan saat geledah rumah Irjen Ferdy Sambo.
Foto: Azhar Bagas Ramadhan/detikcom
Jakarta -

Dua orang personel Brigadir Mobil (Brimob) mendatangi Bareskrim Polri mengantar satu koper barang bukti dari rumah Irjen Ferdy Sambo. Barang bukti tersebut merupakan hasil penggeledahan rumah Irjen Ferdy Sambo yang saat ini sudah ditetapkan tersangka atas kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan bahwa koper tersebut merupakan barang bukti kasus Brigadir J, yang dibunuh di rumah Ferdy Sambo. Pihaknya bakal mendalami barang bukti itu nantinya.

"Ya, sudah saya tanyakan, bahwa seluruh barang bukti yang disita sedang diperiksa dan dianalisis sama penyidik," kata Dedi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang bukti dari rumah mantan Kadiv Propam yang telah dijerat dengan pasal pembunuhan berencana tersebut akan diperiksa dalam pengembangan kasus polisi tembak polisi yang terjadi Jumat (8/7/2022) yang lalu.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

ADVERTISEMENT

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Selasa (9/8).

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran Ferdy Sambo di kasus tewasnya Brigadir J. Dia mengatakan Ferdy Sambo menyuruh Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J.

"Menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga," kata Komjen Agus.

Baca juga:Babak Baru Ferdy Sambo: Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman Mati

Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucap Agus.




(bpa/bpa)


Hide Ads