Arti Tulisan Aceh 'Rimueng' di Rantis Brimob saat Geledah Rumah Irjen Sambo

Arti Tulisan Aceh 'Rimueng' di Rantis Brimob saat Geledah Rumah Irjen Sambo

Agus Setyadi - detikSumut
Rabu, 10 Agu 2022 16:05 WIB
Mobil atau rantis Brimob bertuliskan Rimueng.
Mobil atau rantis Brimob bertuliskan Rimueng. (Foto: Dok. detikcom)
Banda Aceh -

Kendaraan taktis (rantis) Brimob sempat disiagakan di depan Bareskrim Polri dan saat penggeledahan rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo. Di salah satu rantis terdapat tulisan 'RIMUENG'.

Rantis Brimob tersebut disiagakan di Gedung Bareskrim Polri pada Sabtu dan Minggu (8/8) lalu. Pada kendaraan berkelir hitam itu terdapat logo Brimob dengan tulisan 'Brimob' pada sisi sampingnya.

Mobil atau rantis Brimob bertuliskan Rimueng.Mobil atau rantis Brimob bertuliskan Rimueng. (Foto: Dok. detikcom)

Salah satu kendaraan berpelat 143315-14. Di bagian depannya terdapat tulisan 'RIMUENG' berwarna kuning. Ketika penggeledahan rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, pada Selasa (9/8) kendaraan taktis itu juga disiagakan. Rantis itu disiagakan di sana bersama kendaraan lain milik Brimob.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tulisan 'RIMUENG' pada mobil Brimob tersebut menarik perhatian sejumlah masyarakat di Aceh. Di Tanah Rencong, kata 'rimueng' bermakna 'harimau'.

Nama itu juga dipakai tim khusus Satreskrim Polresta Banda Aceh yakni 'tim Rimueng'. Lalu dari mana asal rantis tersebut?

ADVERTISEMENT

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy menyebut, kendaraan taktis tersebut bukan milik Brimob Polda Aceh.

"Itu kendaraan taktis punya Korps Brimob," kata Winardy saat dimintai konfirmasi detikSumut, Rabu (10/8/2022).

Mobil atau rantis Brimob bertuliskan Rimueng.Mobil atau rantis Brimob bertuliskan Rimueng. (Foto: Dok. detikcom)

Diketahui, Irjen Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Norfriansyah Hutabarat. Penetapan tersangka terhadap Irjen Sambo itu disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit.

Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Dia menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.

Ferdy Sambo disebut memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Dia juga yang membuat skenario seolah-olah terjadi baku tembak di rumahnya.




(agse/dpw)


Hide Ads