Mahfud: Polisi yang Sembunyikan Fakta Kasus Brigadir J Bisa Dipidana

Berita Nasional

Mahfud: Polisi yang Sembunyikan Fakta Kasus Brigadir J Bisa Dipidana

Tim detikNews - detikSumut
Selasa, 09 Agu 2022 23:42 WIB
Mahfud Md jumpa pers terkait Irjen Ferdy Sambo tersangka
Menko Polhukam Mahfud Md (Karin Nur Secha/detikcom)
Medan -

Kasus kematian Brigadir J diawal pengungkapan, dinarasikan sebagai peristiwa baku tembak. Pengumuman awal disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif Kombes Budhi Herdi Susianto.

Narasi itu kemudian terbantahkan hari ini setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan fakta sebenarnya. Menko Polhukam Mahfud Md menilai anggota Polri yang memberikan keterangan salah ke publik di awal kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat bisa dijerat pelanggaran etik dan pidana.

Menurut Mahfud memberikan keterangan yang belum jelas merupakan tindakan tidak profesional. "Itu pelanggaran etik tadi, tidak profesional, pelanggaran etik dan diperiksa oleh Irsus. Itu tidak boleh memberikan keterangan yang belum jelas. 'Terjadi tembak-menembak sehingga yang satu meninggal', itu alat buktinya tidak ditunjukkan," katanya dikutip dari detikNews, Selasa (9/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian narasi yang dibuat yakni tembakan Bharada E ke Brigadir J tidak ada yang meleset. Sedangkan tembakan Brigadir J ke Bharada E meleset semua.

"Lalu yang satu bilang 'itu ahlinya, memang empat tembakan kena semua', seakan-akan meyakinkan. Padahal itu (Bharada E) nggak bisa nembak, yang jago nembak yang meninggal (Brigadir J) itu," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Mahfud juga melihat berkas penghargaan penembakan yang dimiliki oleh Brigadir J. Dia menyebut Bharada E tidak memiliki berkas tersebut.

"Kalau penjelasannya salah, itu bisa pertama itu bisa dinilai tidak profesional. Nah, nanti itu sudah pasti tidak profesional. Nanti kalau ketemu bahwa itu tidak profesional dan itu sengaja menyembunyikan fakta, itu bisa menjadi pidana. Menjadi pelanggaran etik, antara disiplin dan pidananya, begitu," kata Mahfud.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat pengungkapan kasus mengatakan tidak ada baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J.

Brigadir J, kata Kapolri, tewas ditembak Bharada E karena mendapatkan perintah dari Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E pun dijadikan tersangka kematian Brigadir J. Selain itu Bripka Ricky dan Kuat juga menjadi tersangka. Total sudah ada empat tersangka di kasus kematian Brigadir J.




(afb/afb)


Hide Ads