Mahfud Md soal Bharada E Diperintah Tembak Brigadir J: Bisa Bebas

Mahfud Md soal Bharada E Diperintah Tembak Brigadir J: Bisa Bebas

Tim detikNews - detikSumut
Selasa, 09 Agu 2022 22:16 WIB
Mahfud Md jumpa pers terkait Irjen Ferdy Sambo tersangka
Foto: Karin Nur Secha/detikcom
Medan -

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Menko Polhukam Mahfud Md menilai Bharada E bisa saja lepas dari hukum jika memang benar hanya menjalankan perintah atasan.

Hanya saja, menurut dia, hal itu perlu dibuktikan apakah Bharada E memang hanya sekedar menjalankan perintah.

"Nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberi kesaksian apa adanya yang mungkin saja kalau dia menerima perintah, bisa saja bebas," katanya dikutip dari detikNews, Selasa (9/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maka dari itu Mahfud meminta Polri agar memfasilitasi Bharada E untuk mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Melalui mimbar ini, saya juga sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK untuk memberi perlindungan kepada Bharada (E)," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Dia tidak menutup kemungkinan Bharada E mendapat sesuatu yang tidak diinginkan, sehingga perlu perlindungan.

"Agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau dari apapun," jelasnya.

Jika Bharada E bisa lepas dari delik hukum, Mahfud menilai tidak dengan otak pelaku. Menurut dia otak pelaku harus dihukum.

"Tetapi pelaku dan instrukturnya dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," ungkapnya.

Diketahui Bharada E telah ditetapkan Polri sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Polri menyebut Bharada E diperintahkan Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo yang memberikan perintah kepada Bharada E menambak Brigadir J juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap Irjen Sambo itu disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit.

Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.

Ferdy Sambo disebut memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Dia juga yang membuat skenario seolah-olah terjadi baku tembak di rumahnya.




(astj/bpa)


Hide Ads