Pelajar di Lampung Tewas Dikeroyok Temannya lalu Dibuang ke Sungai

Pelajar di Lampung Tewas Dikeroyok Temannya lalu Dibuang ke Sungai

Tommy Saputra - detikSumut
Selasa, 09 Agu 2022 00:30 WIB
Narapidana anak, RF (17) meninggal dunia di dalam lapas anak, LKPA Kelas IIA Lampung, atas kasus penganiyaan. RF diduga dipukul oleh teman-teman sekamarnya.
Foto: Getty Images/iStockphoto/martin-dm
Lampung Barat -

Pada 6 Januari lalu, seorang pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Lampung Barat tewas ditemukan mengapung di Sungai Way, Kabupaten Lampung Barat. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata bocah yang masih berusia belasan tahun tersebut tewas karena dianiaya temannya sendiri.

Setelah tidak bernyawa, korban yang merupakan pelajar salah satu SMP di Lampung Barat itu dibuang ke sungai. Niat pelaku membuang ke sungai untuk mengelabui petugas agar korban seolah olah tewas akibat terperosok ke sungai.

Tindakan kekerasan sesama anak tersebut dialami korban dari enam orang temannya satu kelas. Kapolsek Sumber Jaya, Kompol Ery Hafri saat dihubungi Senin (8/8/2022) membenarkan penangkapan tersebut.

"Iya benar, para pelaku juga sudah mengakui melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan korban tewas," kata Ery kepada detikSumut.

Pengungkapan ini kata dia, setelah pihak keluarga curiga karena di tubuh korban terdapat sejumlah luka lebam yang tak wajar. Dia juga mengungkapkan bahwa minimnya saksi jadi salah satu kendala dalam pengungkapan kasus ini.

"Ada sejumlah luka yang tak lazim pada tubuhnya. Kami juga sempat terkendala dari minimnya saksi maka butuh waktu berbulan-bulan untuk bisa mengungkapnya," ujar Ery.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) undang-undang RI No 35 tahun 2014 Perubahan kedua atas undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Mengingat para pelaku masih di bawah umur maka hukuman dikenakan sepertiganya dari pihak pengadilan atau hakim nanti yang akan menentukan hukumannya," terang dia.



Simak Video "Duduk Perkara Jukir Dipukuli Anak Anggota DPRD, Kedua Pihak Belum Damai"
[Gambas:Video 20detik]
(bpa/bpa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT