Polisi menangkap pelaku pembakaran areal perbukitan dan hutan di Kabupaten Samosir. Pelaku mengaku membakar hutan untuk dijadikan areal pertanian.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan ada dua orang pelaku yang ditangkap.
"Kedua pelaku pembakaran hutan yang diamankan berinisial PS 62 tahun dan KN 14 tahun, saat diperiksa kedua pelaku mengaku sudah membakar hutan di daerah kawasan Danau Toba," kata Hadi kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Hadi, untuk tersangka PS melakukan pembakaran hutan di Kelurahan si Ogung-ogung dan KN membakar hutan di belakang SMPN 2 sianjur.
"Tersangka PS mengaku membakar hutan untuk menanam jagung sedangkan KN mengaku disuruh guru untuk membakar sampah karena hembusan angin kencang sehingga membakar hutan," ungkapnya.
Hadi menambahkan, kedua pelaku pembakaran hutan itu sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hadi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan.
"Kepada masyarakat diminta untuk tidak membakar hutan. Sebab apabila terbukti ada sanksi tegas," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara mencatat ada sekitar 40 hektare areal perbukitan di Kabupaten Samosir yang terbakar dalam kurun waktu tiga hari terakhir. Kebakaran itu diduga akibat ulah tangan manusia.
Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Utara Herianto menyebut kebakaran areal perbukitan di Samosir bukan karena faktor alam. Tapi, diduga kuat ada unsur kesengajaan manusia.
"Jadi untuk luas lahan terbakar sekitar 40 hektare (selama tiga hari). Sejauh ini ada empat titik api, yakni di Pusuk Buhit, Harian, Tele, dan Sipitu Dai," katanya saat dikonfirmasi detikSumut, Senin (8/8/2022).
Dugaan kuat adanya faktor kesengajaan terbakarnya perbukitan di Samosir yakni kemunculan api di beberapa titik.
"Untuk pastinya, persoalan itu sedang diselidiki polisi. Saya yakin sebentar lagi disampaikan hasilnya," ucapnya.
(astj/astj)