Dua orang ajudan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Keduanya kini telah ditahan di Bareskrim Polri.
Kedua tersangka itu yakni Bharada E atau Richard Eliezer, selanjutnya ada Brigadir RR atau Ricky Rizal.
Bharada Eliezer merupakan sopir Irjen Ferdy Sambo. Sedangkan Brigadir Ricky merupakan ajudan istri Ferdy Sambo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir J. Yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
(astj/astj)