Pengacara: Bharada E Akui Tembak Brigadir J, tapi Hanya Sekali

Berita Nasional

Pengacara: Bharada E Akui Tembak Brigadir J, tapi Hanya Sekali

Tim detikNews - detikSumut
Senin, 08 Agu 2022 12:35 WIB
Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat semasa hidup (foto: istimewa)
Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Bharada E atau Richard Eliezer mengaku telah menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Namun, hanya sekali tembakan yang diarahkan Bharada E ke Brigadir J, selebihnya dilakukan pelaku lain.

"Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain," kata Muhammad Boerhanuddin, pengacara Bharada E dikutip dari detikNews, Senin (8/8/2022).

Kembali ditegaskan Boerhanuddin bahwa insiden baku tembak seperti yang diumumkan Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif Kombes Budhi, dibantah kliennya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku yang menembak lebih dari satu. Tidak ada tembak menembak," ujarnya.

Untuk membuat alibi adanya insiden baku tembak, Boerhanuddin mengatakan berdasakan keterangan Bharada E, pistol milik Brigadir J sengaja ditembak ke dinding.

ADVERTISEMENT

"Yang itupun adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi. Menembak itu dinding arah-arah itunya," imbuhnya.

Bharada E menyebutkan bahwa pimpinannya Irjen Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat Kadiv Propam Polri berada di Tempak Kejadian Perkara (TKP).

Pengakuan Bharada E ini disampaikan oleh Pengacaranya, Muhammad Boerhanuddin. Pengacara Bharada E menyebut Irjen Ferdy Sambo ada di lokasi saat Brigadir J ditembak. Dugaan penembakan itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Ada (Irjen Ferdy Sambo)," kata Boerhanuddin, saat dimintai konfirmasi apakah benar ada Ferdy Sambo saat Brigadir Yoshua ditembak, Senin (8/8/2022).

Boerhanuddin mengatakan Bharada E mengaku menembak karena adanya tekanan dari 'atasan'. Dia tak menjelaskan detail mengapa Bharada E diperintah melakukan penembakan.

"Dari BAP dan keterangan kepada kuasa hukum dia mendapatkan tekanan dapat perintah untuk menembak, itu saja," ujarnya.

Dia pun sebelumnya menyebut kliennya telah membuat kesaksian mengenai nama-nama yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J. Menurut dia, kesaksian Bharada E itu dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Semalam (Sabtu) kan udah di-BAP. Semua udah disebutin, udah dijelasin semua di situ," kata Boerhanuddin.

Namun Boerhanuddin enggan menyebutkan nama-nama yang disebutkan Bharada E dalam BAP. Dia memastikan pihak yang terlibat lebih dari satu orang.

"Nggak bisa (disebutkan). Itu kepentingan penyidikan, belum bisa kita publish. Yang penting udah terang-benderang sedari semalam gitu, adanya pengakuan dari Bharada E," jelas Boerhanuddin.

"Ya nanti ikuti saja perkembangannya. Ada beberapa nama sih dari pihak kami," sambungnya.

Diketahui Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob pada Sabtu (6/8) kemarin. Dia dibawa ke sana karena diduga telah melakukan kesalahan prosedur dalam olah TKP kematian Brigadir J. Di sana mantan Kadiv Propam itu akan ditempatkan di tempat khusus.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads