Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Angkat Bicara

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Angkat Bicara

Tim detikNews - detikSumut
Minggu, 07 Agu 2022 21:28 WIB
Istri Ferdy Sambo datangi Mako Brimob
Foto: Istri Ferdy Sambo datangi Mako Brimob. (Dwi/detikcom)
Medan -

Untuk pertama kalinya Putri Candrawathi (PC) istri dari Irjen Ferdy Sambo memperlihatkan diri di depan publik. Putri mulai angkat bicara terkait kasus yang dialami keluarganya. Namun Putri tidak mengungkapkan banyak hal, hanya melontarkan kata ikhlas atas semua peristiwa yang dialami keluarganya.

Hal itu diungkapkan Putri saat mendatangi Mako Brimob untuk menjenguk suaminya yang kini berada ditempat khusus karena dugaan pelanggaran etik kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Putri meminta doa sembari menangis.

"Saya Putri bersama anak-anak, saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya. Saya mohon doa biar kami sekeluarga kuat menjalani masa yang sulit ini," kata Putri di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjenguk Ferdy Sambo dengan didampingi keluarga. Dia menangis saat menyampaikan pernyataan di depan media.

"Saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Khusus (Itsus) Polri menempatkan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob selama 30 hari. Hal itu terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ferdy Sambo.

"Tiga puluh hari ke depan info dari itsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasidetikcom, Minggu (7/8/2022).

Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dia disebut tidak profesional dalam hal pengambilan CCTV.

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers Sabtu (6/8). Dia menjelaskan hasil pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo oleh Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) atau Inspektorat Khusus (Irsus).

"Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan, Wasriksus, terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri," ujar Dedi.

Dari hasil pemeriksaan Irsus terhadap sekitar 10 saksi dan beberapa bukti, Irjen Ferdy diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP.

"Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu di Kor Brimob Polri. Ini masih berproses," lanjutnya.

Dedi menyebut Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob pada Sabtu (6/8) sore. Dia mengaku hal itu merupakan arahan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

"Proses ini betul-betul berjalan secara independen kemudian secara akuntabel dan prosesnya harus cepat. Ini sesuai dengan perintah Bapak Kapolri. Kita lebih fokus ke timsusnya karena timsus inipro justitia, apa yang dilakukan semuanya memiliki pertanggungjawaban keadilan," jawab Dedi.




(bpa/bpa)


Hide Ads