Terkait Kematian Brigadir J, Sopir dan Ajudan PC Ditahan

Terkait Kematian Brigadir J, Sopir dan Ajudan PC Ditahan

Tim detikNews - detikSumut
Minggu, 07 Agu 2022 19:25 WIB
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo berfoto bersama Brigadir Yoshua dan anggotanya yang lain (foto: istimewa)
Ilustrasi Foto: Istimewa
Medan -

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan penahanan terhadap 2 orang personel Brimob yang selama ini ditugaskan sebagai ajudan dan sopir, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chanrawathi (PC). Penahanan dilakukan tehadap dua orang polisi tersebut sejak hari ini, Minggu (7/8/2022).

Dua personel yang ditahan yakni Brigadir RR dan Bharada RE. Penahanan keduanya dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian. Jawaban Andi Rian ini sekaligus meluruskan kabar jika ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo ditangkap oleh Timsus.

"Bohong itu (pemberitaan). Yang benar Bharada RE dan Brigadir RR," kata Andi Rian saat dimintai konfirmasi detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi Rian mengatakan Bharada RE dan Brigadir RR merupakan sopir dan ajudan dari istri Ferdy Sambo.

"Sopir dan ajudan ibu PC," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Polisi belum memerinci soal alasan penangkapan Bharada RE dan Brigadir RR. Namun, Andi Rian menyebut keduanya telah ditahan di Bareskrim Mabes Polri.

"Sudah ditahan di Bareskrim," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Khusus (Itsus) Polri menempatkan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob selama 30 hari. Hal itu terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ferdy Sambo.

"Tiga puluh hari ke depan info dari itsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi detikcom, Minggu (7/8).

Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dia disebut tidak profesional dalam hal pengambilan CCTV.

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers Sabtu (6/8). Dia menjelaskan hasil pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo oleh Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) atau Inspektorat Khusus (Irsus).

"Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan, Wasriksus, terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri," ujar Dedi.

Dari hasil pemeriksaan Irsus terhadap sekitar 10 saksi dan beberapa bukti, Irjen Ferdy diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP.

"Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu di Kor Brimob Polri. Ini masih berproses," lanjutnya.

Dedi menyebut Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob pada Sabtu (6/8) sore. Dia mengaku hal itu merupakan arahan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

"Proses ini betul-betul berjalan secara independen kemudian secara akuntabel dan prosesnya harus cepat. Ini sesuai dengan perintah Bapak Kapolri. Kita lebih fokus ke timsusnya karena timsus ini pro justitia, apa yang dilakukan semuanya memiliki pertanggungjawaban keadilan," jawab Dedi.




(bpa/bpa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads