Kades di Bengkulu yang Dilantik dari Dalam Sel Ajukan Pra Peradilan

Bengkulu

Kades di Bengkulu yang Dilantik dari Dalam Sel Ajukan Pra Peradilan

Hery Supandi - detikSumut
Minggu, 07 Agu 2022 17:12 WIB
Ilustrasi Penjara
Foto: Getty Images/iStockphoto/bortn76
Bengkulu -

Empat tersangka dugaan korupsi replanting sawit Bengkulu Utara tahun 2019-2020 mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Pra peradilan ini diajukan atas penetapan tersangka yang mereka terima.

"Keempat tersangka yang merupakan kelompok tani Rindang Jaya mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu," kata Made Sukiade selaku kuasa hukum para tersangka, Minggu (7/8/2022).

Made menjelaskan, keempat tersangka ini merasa tidak terima dengan ditetapkannya mereka menjadi tersangka pada kasus replanting. Sedangkan ada 28 kelompok tani yang menerima bantuan peremajaan kelapa sawit tersebut.

"Karena itulah klien saya termasuk PR yang baru dilantik sebagai kades kembali mengajukan pra peradilan guna mendapatkan keadilan dalam kasus replanting," jelas Made.

Made mengungkapkan, para tersangka ini belum menimbulkan kerugian negara, karena uang yang digunakan dalam program replanting belum sepenuhnya selesai dan uangnya masih ada.

"Mereka ini kelompok tani yang ditugaskan melakukan pendataan para penerima bantuan replanting yang disertai dengan KK dan sertifikat lahan jadi belum ada yang dirugikan," ungkap Made.

Made menilai pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu terlalu dini menetapkan keempat orang kelompok tani dan kades sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka ini terlalu dini, kami meminta keempat tersangka dibebaskan," tutup Made.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Heri Jerman mengatakan, telah memiliki 2 alat bukti kuat perihal penetapam 4 tersangka dugaan korupsi replanting sawit bengkulu utara 3019 - 2020 lalu. Salah satunya adalah PR.

PR yang merupakan kepala desa incumbent harus mengikuti prosesi pelantikan dari balik jeruji besi. Hal itu karena dirinya ditahan dalam kasus repalanting ini.

"Karena PR masih menjalani proses hukum, sementara kita mengangkat pelaksana tugas kepala desa sementara," kata Camat Pinang Raya Muhammad Irfan, saat dihubungi detikSumut, Sabtu (6/8).




(afb/afb)


Hide Ads