Tim kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengundurkan diri, hanya beberapa hari setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Alasan mereka mengundurkan diri pun tak diungkap ke publik.
"Kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa alasan kami mengundurkan diri," kata salah satu pengacara Bhadara E, Andreas Nahot Silitonga dikutip dari detikNews, Sabtu (6/8/2022).
Baca juga: Pengacara Bharada E Mengundurkan Diri! |
Andreas mengungkap penyebab mereka tak mengungkap alasan pengunduran diri tersebut ke publik saat ini. Dia mengatakan, hal itu dilakukan karena mereka menghargai hak-hak hukum setiap pihak yang terkait dalam kasus polisi tembak polisi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat," kata dia.
Dia memastikan, pengunduran diri tim kuasa hukum Bharada E tentu memiliki alasan. Mereka telah menyampaikan alasan tersebut kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto melalui pesan WhatsApp.
Siang tadi, mereka mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk menyampaikan surat pengunduran diri itu, namun tak jadi serahkan karena tak ada yang menerima. Mereka akan kembali pada Senin pekan depan untuk menyerahkan langsung surat itu.
"Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard yang dikenal dengan Bharada E pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas.
"Satu hal lagi, cuman tadi kami sangat sayangkan kami maksudnya baik menyampaikan surat cuman tadi tidak ada yang bisa menerima mungkin karena hari libur juga. Makanya kani memutuskan untuk menyampaikan via WA dulu sementara tapi kami akan kembali di hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," ucapnya.
Dia juga mengatakan menghargai proses hukum yang sedang berjalan terkait pengusutan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebelumnya, Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka terkait Brigadir J. Bharada E terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8).
Kasus baku tembak tersebut terjadi pada Jumat (8/7) sore. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Komnas HAM dan Kompolnas dilibatkan dalam mengusut kasus ini sebagai tim eksternal.
(dpw/dpw)