Alamak! Kakek 71 Tahun di Deli Serdang Cabuli Bocah 4 Tahun

Alamak! Kakek 71 Tahun di Deli Serdang Cabuli Bocah 4 Tahun

Goklas Wisely - detikSumut
Jumat, 05 Agu 2022 20:30 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Andhika Akbarayansyah
Medan -

Seorang kakek berinisial D (71) mencabuli anak berusia 4 tahun di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. D pun sudah ditangkap polisi.

Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting menjelaskan kejadian itu berlangsung pada 1 Agustus 2022. Dia menjelaskan awalnya tersangka berkunjung ke rumah anaknya. Kemudian, tersangka melihat korban sedang bermain dengan cucunya sekitar pukul 16.00 WIB.

"Kemudian tersangka mengatakan kepada korban, ayok ikut ke belakang rumah nanti dikasih uang Rp 5 ribu. Korban pun menuruti kemauan tersangka," kata Madianta saat diwawancarai, Jumat (5/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka ke becak dan korban dicabuli. Setelah itu, tersangka memberikan uang Rp 2 ribu. Nah, ternyata anak-anak lain melihat korban dibawa ke belakang oleh tersangka," tambahnya.

Lanjut Madianta, anak-anak lainnya memberitahu kepada ibu korban. Terakhir korban mengaku kepada ibunya telah dicabuli tersangka. Hasil visum selaput darah korban rusak. Tersangka mengaku mencabuli kemaluan korban menggunakan jarinya.

ADVERTISEMENT

"Pengakuan korban dan orangtuanya, tersangka melakukannya sebanyak satu kali. Pasal yang dikenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," sebutnya.

"Kami imbau kepada orang tua agar betul-betul menjaga anaknya. Karena pelaku kejahatan anak umumnya adalah orang terdekat atau berada di sekitar anak," tutupnya.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads