Polisi berhasil menangkap dua perampok pembunuh seorang perempuan yang ditemukan tewas di pinggir jalan Kecamatan Sipirok, Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumut. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan mayat korban, pada hari Minggu, 24 Juli lalu.
Dari informasi itu, petugas gabungan Polres Tapsel dan Jatanras Polda Sumut melakukan olah TKP dan ditemukan dugaan adanya tanda-tanda kekerasan terhadap korban bernama Nurhaida Simanjuntak (62) warga Sipoholon, Tapanuli Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban pun kemudian diautopsi di RS Bhayangkara Medan sementara petugas melakukan pendalaman dan menangkap pelakunya.
"Kurang lebih dalam waktu sembilan hari, mereka bisa mengungkap peristiwa ini dan menangkap para pelakunya," kata Hadi saat pers rilis di Polda Sumut, Jumat (5/8/2022).
Kedua pelaku yakni BST (40) warga Padang Lawas dan APW warga Kota Padang, Sumbar. Hadi mengatakan pengungkapan itu dilakukan dengan menyusuri CCTV sepanjang jalan mulai dari Tapanuli Utara hingga ke Padang, Sumatera Barat. Ada 114 CCTV yang diperiksa di sepanjang jalan tersebut.
"Kedua tersangka adalah residivis, mereka sudah berulang kali melakukan kejahatan yang serupa, modusnya adalah dengan tipu daya, dengan membujuk, meyakinkan korbannya, seolah-olah tersangka ini sudah kenal baik dengan korbannya, kemudian dengan membahasakan diberikan titipan atau oleh-oleh dari keluarga dan segala macamnya," ujar Hadi.
"Motifnya tentu adalah untuk menguasai barang berharga milik korban," tambah Hadi.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan sesosok mayat wanita asal Kecamatan Sipoholon, Tapanuli Utara (Taput) ditemukan tergeletak di Jalan Aek Latong Lama, Desa Marsada, Kecamatan Sipirok, Minggu (24/7/2022).
Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj menerangkan, sebelum tewas dirampok, korban yang merupakan warga Sipoholon Taput itu baru pulang dari pesta di tempat kerabatnya, Sabtu (23/8). Setelah itu oleh suami, korban pun diantar ke pasar.
"Namun setelah ditunggu-tunggu korban tidak kunjung pulang, sehingga oleh keluarga dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara. Tapi akhirnya korban ditemukan sudah meninggal dunia di wilayah Tapanuli Selatan," terangnya.
Atas temuan ini, sambung Roman, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polda Sumut dan Polres Taput. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pihaknya akhirnya dapat mengungkap alamat pelaku.
"Korban meninggal dunia dibekap karena meronta saat kalungnya berupa emas seberat 15 gram akan diambil kedua pelaku," ujarnya.
Roman menambahkan, usai membuang jenazah korban, kedua tersangka lalu menjual kalung korban kepada seorang penadah berinisial I di Kota Padang. Dari hasil penjualan itu, masing-masing pelaku mendapatkan uang Rp 3,5 juta.
(dpw/dpw)