Polri Dalami Kemungkinan Bharada E Disuruh Bunuh Brigadir J

Polri Dalami Kemungkinan Bharada E Disuruh Bunuh Brigadir J

Tim detikNews - detikSumut
Kamis, 04 Agu 2022 21:21 WIB
Tersangka kasus Brigadir J, Bharada E ditahan di Bareskrim. Bharada Eliezer resmi jadi tersangka penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Foto: Rifkianto Nugroho
Medan -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan kasus dugaan pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) akan diusut tuntas. Timsus Polri yang mengusut kasus ini kini mendalami kemungkinan Bharada E disuruh membunuh Brigadir J.

"Tentunya ini sedang kita kembangkan apakah ada yang menyuruh atau atas niat dia sendiri," ujar Jenderal Sigit dilansir dari detikNews, Kamis (4/8/2022).

Listyo Sigit mengungkapkan jika penyidikan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J ini tidak akan berhenti pada tersangka Bharada E saja. Timsus yang ditugaskan untuk mengusut kasus ini akan terus mengembangkan penyidikan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Listyo Sigit kemudian kembali menegaskan komitmennya untuk membuat terang peristiwa dugaan pembunuhan ini. Sigit memastikan akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam dugaan pembunuhan Brigadir J ini.

"Tidak akan berhenti sampai di situ dan akan terus dikembangkan, sehingga semuanya kemudian menjadi jelas terkait siapapun yang terlibat dalam proses tindak pidana tersebut akan kita tindak tegas," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, Timsus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memeriksa 25 personel di lingkungan kepolisian. Pemeriksaan 25 personel ini bisa berlanjut ke pidana.

Namun sejauh ini pemeriksaan terhadap 25 personel baru terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

"Kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," ucap Sigit.




(afb/bpa)


Hide Ads