Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat tewas ditembak Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Irjen Ferdy pun menyampaikan belasungkawa atas kepergian salah satu ajudannya itu.
"Saya sampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yoshua," katanya di Bareskrim dikutip dari detikNews, Kamis (4/8/2022).
Dia pun mendoakan keluarga Brigadir Yoshua diberikan kekuatan. Namun dia sedikit menyinggung apa yang telah dilakukan Brigadir Yoshua kepada istrinya.
"Semoga keluarga diberikan kekuatan, namun semua itu terlepas dari apa yang dilakukan saudara Yoshua kepada istri dan keluarga saya," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Polisi mengenakan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHP.
Pasal 338 KUHP berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8) malam.
Andi mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Bharada E sendiri nantinya masih akan diperiksa sebagai tersangka.
"Pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembangan terus," kata Andi.
(astj/astj)