Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Bharada E dikenakan pasal pembunuhan.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Dirpidum Bareskrim Polri Bridjen Andi Rian seperti dikutip dari detikNews, Rabu (3/4/2022).
Bharada E dikenakan pasal pembunuhan dan turut serta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan persangkaan pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," imbuhnya.
Andi mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Timsus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sejauh ini Polri telah memeriksa 42 saksi.
Baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) sore. Baku tembak itu menewaskan Brigadir Yoshua.
Dari keterangan polisi, baku tembak diawali dugaan pelecehan oleh Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo. Brigadir J merupakan personel kepolisian yang ditugaskan sebagai sopir istri Ferdy Sambo.
Dugaan pelecehan itu disebut membuat istri Ferdy Sambo berteriak. Teriakan itu kemudian didengar Bharada E yang bertugas sebagai pengawal Irjen Ferdy Sambo. Bharada E pun bertanya tentang apa yang terjadi namun direspons dengan tembakan oleh Brigadir Yoshua.
Brigadir J dan Bharada E kemudian disebut terlibat baku tembak. Brigadir J tewas dalam baku tembak.
Kasus ini baru diungkap ke publik tiga hari kemudian atau Senin (11/7). Sejumlah pihak, termasuk Menko Polhukam Mahfud Md menilai ada kejanggalan dalam kasus ini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit lalu membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Komnas HAM dan Kompolnas dilibatkan dalam mengusut kasus ini sebagai tim eksternal.
Lihat video 'Polisi Tetapkan Bharada E Tersangka atas Tewasnya Brigadir J':