Perempuan asal Aceh Tamiang, Aceh, Lili Herawati yang menjadi korban penyekapan di Malaysia selama delapan tahun telah menerima tunggakan gajinya dari majikan. Lili menerima gajinya sebesar 62 ribu ringgit atau setara Rp 206 juta.
"Alhamdulillah gaji Lili Herawati yang tertunggak telah dibayarkan semuanya dan masuk ke rekening Lili sebesar 62.000 ringgit," kata kata anggota DPR Aceh asal Aceh Tamiang Asrizal Asnawi kepada detikSumut, Selasa (2/8/2022).
Asrizal menjadi penghubung antara Lili dengan pihak keluarga di Aceh Tamiang. Dia mengatakan, gaji tersebut diterima Lili pada 28 Juli lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lili seharusnya mendapatkan gaji sebesar 67 ribu ringgit. Namun 5 ribu ringgit dipotong untuk pembayaran denda kelebihan izin tinggal di Malaysia sebesar 3.100 ringgit.
Informasi denda tersebut diketahui Asrizal dari Sekretaris Satu Konselur di KBRI Kuala Lumpur Aprildo Z Mewar. Sisa uang 1.900 ringgit dipakai untuk biaya pemulangan ke Aceh Tamiang.
"Tiket pesawat, biaya PCR dan lain-lain itu dari uang 5 ribu ringgit tersebut," jelas politikus PAN tersebut.
Asrizal saat ini telah berada di Malaysia untuk menjemput Lili pulang ke Aceh Tamiang. Setiba di negeri jiran, Asrizal disambut Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono dan rombongan.
Dia mengaku Lili belum dapat dipulangkan karena sedang menunggu proses pembayaran denda di imigrasi. Setelah keluar surat pembayaran, Lili segera dibawa pulang ke kampung halamannya.
"Dalam pertemuan dengan KBRI saya juga menyerahkan plakat ucapan terima kasih atas bantuan pihak KBRI dalam mengadvokasi kasus Lili Herawati hingga tuntas," jelas Asrizal.
Seperti diketahui, Mahkamah Buruh Kerajaan Malaysia mewajibkan seorang majikan berinisial FZ untuk membayar gaji Lili 67 ribu ringgit atau Rp 225 juta. Lili bekerja selama delapan tahun pada majikan tersebut tanpa digaji.
"Mahkamah memutus bersalah majikan perempuan dan wajib membayar gaji Lili selama delapan tahun sebesar 67 ribu ringgit paling lambat 28 Juli," kata Asrizal Asnawi kepada detikSumut, Jumat (22/7).
Menurutnya, perkara tersebut selesai lewat proses perundingan karena tidak ada bukti Hera mengalami penganiayaan. Berdasarkan informasi diterimanya, majikan tersebut mengakui tidak membayar gaji Hera selama bertahun-tahun.
"Sekarang prosesnya sudah selesai tinggal tunggu proses pembayaran. Majikan laki-laki meminta maat ke Hera, keluarga dan masyarakat Aceh," jelas Asrizal.
Sebelumnya, Nasib pilu dialami Lili Herawati (24) saat bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di sebuah rumah di Malaysia. Dia mengalami penyiksaan, penyekapan dan hilang kontak dengan keluarga di Aceh Tamiang selama 8 tahun.
Kisah pilu itu berawal saat Hera mengadu nasib ke Malaysia pada 2014 silam ketika usianya menginjak 16 tahun. Dia berangkat ke negeri jiran bersama seorang agen di Aceh Tamiang.
Perempuan asal Desa Blang Kandis Kecamatan Babo, Aceh Tamiang itu sempat dijanjikan gaji sebesar RM 700. Dia dipekerjakan di sebuah rumah milik FZ dan MF di Negeri Sembilan, Malaysia.
Tahun pertama bekerja, Hera masih sering menghubungi orang tuanya Muhammad Yusuf dan Rahimah Jibuah. Tahun berikutnya, Hera tidak pernah lagi berkabar hingga dinyatakan hilang kontak oleh pihak keluarga.
"Dia hilang kontak dengan keluarga selama delapan tahun, karena disekap dan disiksa oleh majikannya," kata anggota DPR Aceh asal Aceh Tamiang Asrizal Asnawi kepada detikSumut, Selasa (31/5).
Menurutnya, Hera kerap mendapat perlakuan kasar dari majikan perempuan berinisial FZ.
Dia disebut kerap ditampar, dipukul hingga matanya lebam dan pipinya memar. Asrizal menjelaskan, Hera juga disekap karena paspor disita sang majikan.
"Gaji dia juga tidak dibayar. Terakhir gara-gara masalah baju dia dipukul bagian kepala hingga mata lebam, telinga kedua-duanya sakit dan pipi memar," jelas politikus PAN tersebut.
Setelah bertahun-tahun mengalami penyiksaan, Hera akhirnya berhasil kabur dari rumah majikannya. Dia ditemukan sejumlah warga Aceh lalu diamankan di sebuah rumah.
(agse/afb)