Pembunuh Kades di Tulung Selapan saat Akan Salat Mengaku Menyesal

Pembunuh Kades di Tulung Selapan saat Akan Salat Mengaku Menyesal

Prima Syahbana - detikSumut
Minggu, 31 Jul 2022 18:37 WIB
Pelaku pembunuh Kades di Tulung Selapan saat akan salat ditangkap. Foto. Prima Syahbana/detikSumut
Foto: Pelaku pembunuh Kades di Tulung Selapan saat akan salat ditangkap. Foto. Prima Syahbana/detikSumut
Ogan Komering Ilir -

Ari Anggara (29), mengaku menyesal telah membunuh Kades Kuala 12 di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) saat akan salat. Dihadapan polisi pria yang sudah jadi tersangka itu mengakui perbuatannya.

"Saya menyesal pak," ungkap Ari saat di hadirkan di Mapolres OKI, Minggu (31/7/2022).

Ari mengakui semua keterangan yang disampaikan polisi terkait pembunuhan berencana yang telah ia lakukan. Menurutnya itu semua adalah benar. "Iya pak benar memang seperti itu lah. Saya sangat sakit hati," imbuhnya.

Ari pun membantah isu yang beredar jika dua orang saksi yang melihat aksi pembunuhannya terhadap sang kades, juga dia lukai. Menurutnya, kedua saksi itu saat kejadian langsung kabur.

"Saat itu memang ada dua orang saksi, mereka lihat kejadiannya. Tapi mereka tidak saya apa-apakan karena jarak merak juga agak jauh dari dia (korban). Mereka juga langsung lari melihat saya menusuk korban," ungkapnya.

Dia juga mengaku usai mengetahui korban tewas jatuh ke sungai, dia tidak langsung pergi melarikan diri. Dia sempat menunggu keluarga korban datang. Tapi, sampai dia pergi belum ada seorang pun yang datang.

"Iya, saya sempat nunggu usai korban itu jatuh di sungai. Menunggu keluarga korban datang, tapi tidak ada yang datang. Saya menunggu itu karena takut keluarga korban mau balas dendam, jadi saya tungguin sebentar," terangnya.

Sementara, Kapolsek Tulung Selapan OKI AKP M Firmansyah mengatakan Ari kini statusnya sudah menjadi tersangka. Dia kini ditahan atas perbuatannya. "Sudah jadi tersangka, sudah di tahan," kata Firman.

Namun, kata dia, Ari sendiri bukan ditahan di Mapolsek melainkan penahanannya dititipkan di sel tahanan Polres OKI. Tapi untuk berkas perkaranya Penyidik di Polsek Tulung Selapan tetap yang menangani.

"Kita titipkan dia di tahanan Polres. Tapi, berkasnya masih kita yang menangani," ungkap Kapolsek.

Atas perbuatannya, Ari kini dijerat tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara.

"Tersangka kita kenakan Pasal 340 KUHP. Untuk ancaman hukumannya sesuai dengan Pasal yang kita kenakan tersebut," jelasnya.," jelasnya.

Diketahui, peristiwa pembunuhan sadis yang dilakukan Ari terhadap Kades Kuala 12, Hartoni sempat membuat geger warga sekitar, pada Jumat (29/7) malam. Hartoni dikabarkan tewas mengenaskan dengan sejumlah luka rusum saat akan melaksanakan salat maghrib.

Isak tangis keluarga pun tak terbendung saat jasad Hartoni tiba di rumah duka. Keesokan harinya sekitar pukul 13.00 WIB, jenazah almarhum dimakamkan secara kedinasan di TPU setempat.

Polisi yang telah mengamankan Ari Anggara (29) tak berselang lama usai kejadian kemudian melakukan pemeriksaan. Dan terungkap pembunuhan itu ternyata sudah direncanakan Ari sejak 2018 lalu.




(bpa/bpa)


Hide Ads