Polri melakukan upacara kedinasan saat pemakaman ulang Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Indonesia Police Watch (IPW) menilai keputusan itu membuktikan Brigadir J adalah korban dalam kasus tersebut.
"IPW berpendapat Polri telah menempatkan Brigpol Y (Brigadir J) mati dalam rangka tugas sebagai polisi, bukan sebagai terduga pelaku tindak pidana yang ditembak mati karena membahayakan orang lain," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dikutip dari detikNews, Jumat (29/7/2022).
Sugeng mengatakan langkah Polri memakamkan Brigadir Yoshua secara kedinasan menunjukkan yang bersangkutan bukan pelaku yang membahayakan orang lain. Karena itu, dia meminta agar pelaku sebenarnya dalam kasus itu dicari oleh polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya, menurut IPW, Polri menempatkan Brigpol Y sebagai korban, bukan pelaku kejahatan. Karenanya harus dicari siapa pelaku yang telah membunuh Brigpol Y," ucapnya.
Seperti diketahui pada Rabu (27/7) lalu dilakukan autopsi ulang terhadap Brigadir J di RSUD Sungai Bahar. Usai proses autopsi selesai, dilakukan upacara kedinasan sebelum jasad Brigadir J dimakamkan ulang.
Pihak Putri Candrawati, istri Irjen Ferdy Sambo keberatan dengan pemakaman secara kedinasan terhadap Brigadir J. Keberatan itu lantaran Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual sebelum tewas, sehingga tidak pantas dimakamkan dengan upacara kepolisian.
"Bahwa jelas dalam perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," kata Arman Hanis, kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (28/7).
Pada kasus ini, Brigadir J merupakan terlapor dugaan kekerasan seksual, sehingga, menurut Arman, Brigadir J tidak seharusnya dimakamkan secara kedinasan.
"Dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," tutur Arman.
Mengacu pada Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014, pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur. Berikut selengkapnya bunyi pasal tersebut:
"Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela."
(astj/astj)