Kejari Bengkulu Selatan mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tahun anggaran 2019 sampai 2020. Ada sekitar Rp 3 miliar dana yang diduga dikorupsi.
"Sebelumnya kita melakukan penyelidikan tertutup dan menemukan adanya kejanggalan pada pembelian pengadaan barang yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, diduga ada mark up," Kajari Bengkulu Selatan, Hendri Sanafi, Kamis (28/7/2022).
Dia mengatakan, dalam penyelidikan kasus itu sebelumnya, jaksa telah memeriksa sebanyak 30 saksi. Kasus ini pun dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dana yang bersumber dari dana hibah, zakat dan infak dari ASN Pemda Bengkulu Selatan sebesar Rp 3 miliar itu diduga digunakan tak sesuai peruntukannya. Jaksa bahkan mengendus dugaan korupsi di sana.
"Dana Baznas itu bersumber dari hibah, zakat, infak dari ASN di lingkungan Pemda Bengkulu Selatan dan kami telah memintai keterangan sekitar 30 orang saksi," jelas Hendri.
Selain memeriksa 30 saksi, jaksa juga telah mengeledah kantor Baznas untuk melengkapi berkas dan mencari bukti tambahan terkait kasus itu.
"Kita masih terus melakukan penyidikan hingga nanti akan menentukan siapa yang menjadi tersangka pada kasus ini," demikian Hendri.
(dpw/dpw)