Polres Pringsewu Ciduk Pria Penimbun Ribuan Liter BBM Bersubsidi

Lampung

Polres Pringsewu Ciduk Pria Penimbun Ribuan Liter BBM Bersubsidi

Tommy Saputra - detikSumut
Rabu, 27 Jul 2022 22:48 WIB
Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo meminta keterangan dari tersangka penimbun BBM bersubsidi. Istimewa
Foto: Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo meminta keterangan dari tersangka penimbun BBM bersubsidi. Istimewa
Bandar Lampung -

Lantaran menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar, seorang pria berinisial SB diringkus Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) kepolisian Resort (Polres) Pringsewu.

Pria berusia 49 tahun ini diciduk petugas di rumahnya yang berada di Dusun Kampung Tengah, Pekon Sidodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.

Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo kepada DetikSumut mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya pada Selasa (26/07/2022) lalu sekira pukul 14.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami ringkus pelaku di rumahnya yang dijadikan tempat menimbun minyak. Penangkapan ini setelah adanya laporan dari masyarakat," kata Faebo saat dihubungi Rabu (27/07/2022).

Saat dilakukan penangkapan, lanjut dia. Tim menemukan sejumlah barang bukti di dalam sebuah rumah yang dijadikan gudang tepat berada di rumah pelaku.

ADVERTISEMENT

"Disana kami mendapatkan barang bukti berupa 4 buah galon tekmon berisi 4000 liter BBM bersubsidi jenis solar, 1 unit kendaraan Isuzu Panther, 1 unit mesin jetpump dan 3 buah tekmon kosong dan 34 jerigen," terangnya.

Adapun motif yang digunakan pelaku yakni dengan cara membeli BBM bersubsidi di salah satu SPBU yang berada di wilayah Pardasuka. BBM dibeli dengan harga standar dengan menggunakan kendaraan Isuzu Panther yang Tanki BBM nya sudah di modifikasi.

"Kalau Tanki BBM kendaraan yang normal hanya bisa menampung 42 liter, setelah dimodifikasi sedemikian rupa, pelaku ni bisa mengangkut BBM hingga 400 liter," ujar Faebo.

Kemudian, lanjutnya. BBM tersebut dipindahkan dengan menggunakan mesin jetpump ke dalam 7 buah galon tekmon yang masing masing berkapasitas 1000 liter.

"Dalam seminggu tersangka mengaku bisa menimbun hingga 10.000 liter solar bersubsidi," jelas Feabo.

Setelah ditimbun, oleh tersangka BBM jenis solar tersebut dijual kepada para pedagang wilayah Pardasuka hingga ke Bandar Lampung.

Dari pekerjaannya tersebut, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan berkisar 400 hingga 700 rupiah per liter.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 55 UU RI No 55 Tahun 2001Tentang Minyak Dan Gas Bumi Dengan Pidana Hukuman Maksimal Selama 6 Tahun Penjara Atau Denda Rp 60 Milyar.




(bpa/bpa)


Hide Ads